Penertiban Tambang Tembelok-Keranggan Dipertanyakan, Oknum Polisi G dan 3 Ponton Selam Jadi Sorotan

waktu baca 2 menit
Selasa, 3 Nov 2026 10:59 26 dika okeyboz

BANGKA BARAT, OKEYBOZ.COM – Penertiban ponton tambang ilegal di perairan Tembelok-Keranggan, Kabupaten Bangka Barat, kembali menuai sorotan.

Bukan semata karena aktivitas tambang yang terus berulang, melainkan juga karena publik mulai mempertanyakan apakah rangkaian penindakan selama ini benar-benar mampu menghentikan persoalan tersebut.

Di tengah persoalan itu, nama seorang oknum anggota kepolisian Polres Bangka Barat berinisial G ikut menjadi perhatian setelah muncul informasi dari sumber masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Persoalan ini semakin menarik perhatian karena aktivitas ponton di perairan Tembelok-Keranggan seolah terjebak dalam pola lama. Ditertibkan, berhenti sementara, kemudian kembali menjadi persoalan.

Pertanyaan publik kini tidak lagi sebatas mengapa ponton tambang masih muncul di kawasan tersebut. Lebih jauh, masyarakat mempertanyakan efektivitas pengawasan setelah operasi penertiban dilakukan.

Jika penertiban sudah berulang kali dilaksanakan, mengapa persoalan yang sama belum juga tuntas?

Munculnya informasi mengenai oknum anggota berinisial G menambah daftar pertanyaan yang perlu dijawab secara transparan.

Polres Bangka Barat perlu memberikan penjelasan agar persoalan ini tidak berkembang menjadi spekulasi liar.

Tiga Ponton Selam Juga Menunggu Kepastian

Sorotan lainnya tertuju pada tindak lanjut pengamanan tiga ponton selam yang sebelumnya menjadi perhatian publik.

Bagaimana status ketiga ponton tersebut? Apakah sudah diamankan sebagai barang bukti? Apakah telah dilakukan pemeriksaan terhadap pemilik maupun pihak yang diduga berkaitan dengan aktivitasnya?

Kepastian mengenai proses hukum menjadi penting. Sebab, penertiban tanpa kejelasan tindak lanjut berpotensi menimbulkan kesan bahwa tindakan aparat hanya bersifat sementara.

Kapolres Bangka Barat diharapkan tidak hanya memberikan penjelasan mengenai kegiatan penertiban, tetapi juga menjawab sejumlah pertanyaan mendasar mengenai pengawasan, status tiga ponton selam, serta informasi yang menyeret nama oknum anggota berinisial G.

Jika terdapat indikasi pelanggaran oleh anggota, pemeriksaan internal harus dilakukan secara objektif dan profesional. Sebaliknya, jika informasi tersebut tidak terbukti, klarifikasi resmi diperlukan untuk melindungi nama baik anggota yang bersangkutan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih menunggu penjelasan resmi dari Polres Bangka Barat terkait informasi mengenai oknum anggota G dan perkembangan penanganan tiga ponton selam.

Persoalan Tembelok-Keranggan tidak boleh terus berputar dalam siklus penertiban tanpa penyelesaian. Publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar kegiatan seremonial yang hasilnya kembali dipertanyakan.

Sebab, ketika penertiban terus berulang tetapi persoalan tidak kunjung selesai, yang dipertaruhkan bukan hanya ketertiban perairan, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. (Radak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!