Tiga Resume Medis Tanpa Tanda Tangan Dokter? Keluarga Aldo Minta Fakta Dibuka

waktu baca 7 menit
Rabu, 21 Okt 2026 19:39 26 dika okeyboz

PANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Tiga resume medis, perbedaan isi, dan tanda tangan dokter penanggung jawab yang dipersoalkan menjadi rangkaian persoalan yang kembali mencuat dalam sidang perkara kematian Aldo Ramdhani.

Di Pengadilan Negeri Pangkalpinang, Selasa (20/10/2026), keluarga melalui kuasa hukumnya meminta kejelasan atas dokumen medis yang dinilai penting untuk menelusuri pelayanan yang diterima Aldo sebelum meninggal dunia.

Persidangan yang menghadirkan saksi dari pihak tergugat, termasuk Kepala Instalasi Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit (SIMRS) RSUD Depati Hamzah dan perwakilan vendor pengelola sistem, Klik Data Indonesia, memunculkan sejumlah persoalan yang menurut pihak keluarga perlu mendapatkan penjelasan secara terbuka.

Fokus utama bukan sekadar perbedaan isi tiga resume medis, melainkan juga persoalan proses penyusunan, riwayat perubahan dokumen, waktu penyerahan kepada pihak kepolisian, hingga tidak adanya tanda tangan dokter penanggung jawab pasien (DPJP) pada dokumen yang dipersoalkan.

Bagi keluarga Aldo, persoalan tersebut menyangkut lebih dari sekadar administrasi rumah sakit. Mereka menginginkan kejelasan mengenai pelayanan medis yang diterima anak mereka sebelum meninggal dunia.

Keterangan Saksi Jadi Sorotan

Kuasa Hukum Keluarga Aldo, Dian Wahyuni, S.KM., S.H., M.M., M.H., Kes., menyampaikan bahwa pihaknya akan mengusut persoalan tersebut hingga tuntas dan mempertimbangkan langkah hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.

Ia menyoroti adanya tiga resume medis yang menurut pihak keluarga memiliki perbedaan isi dan dipersoalkan karena tidak dilengkapi tanda tangan dokter penanggung jawab pasien, melainkan hanya menggunakan barcode yang disebut kosong.

Menurut Dian, dalam persidangan, saksi Vera selaku Kepala Instalasi SIMRS RSUD Depati Hamzah menerangkan adanya proses pengeditan resume medis.

Ia juga menyebut bahwa resume medis tersebut telah diserahkan kepada Polda Kepulauan Bangka Belitung pada Februari 2025, tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua almarhum Aldo. Sementara itu, keluarga mengaku baru menerima tiga resume medis pada 2026.

Perbedaan waktu penyerahan tersebut menjadi salah satu persoalan yang diminta untuk dijelaskan secara terang.

Kapan dokumen medis itu dibuat, siapa yang melakukan perubahan, apa yang diubah, dan berdasarkan kewenangan apa perubahan tersebut dilakukan?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut penting untuk dijawab melalui pemeriksaan dokumen asli, riwayat perubahan dalam sistem elektronik, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat.

Meski demikian, dugaan manipulasi dokumen medis belum dapat dinyatakan terbukti hanya berdasarkan perbedaan dokumen dan keterangan yang disampaikan salah satu pihak. Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan bukti secara menyeluruh.

Pernyataan Vendor SIMRS Perlu Diuji dengan Data Digital

Persidangan juga menghadirkan pihak Klik Data Indonesia sebagai vendor yang menangani sistem informasi manajemen rumah sakit tersebut.

Menurut keterangan yang disampaikan Dian, perwakilan vendor menerangkan di hadapan majelis hakim bahwa resume medis tidak dapat diedit kembali setelah pasien keluar dari rumah sakit, baik dalam keadaan hidup maupun meninggal dunia, atau setelah dokumen diklaimkan ke BPJS Kesehatan bagi pasien peserta BPJS.

Resume medis, menurut keterangan tersebut, diberikan kepada pasien setelah melalui proses verifikasi. Pernyataan ini menjadi penting ketika dikaitkan dengan dugaan adanya pengeditan dokumen yang dipersoalkan keluarga Aldo.

Jika sistem memang memiliki pembatasan perubahan setelah pasien keluar, maka pertanyaan berikutnya adalah bagaimana riwayat perubahan yang dipersoalkan itu dapat terjadi.

Apakah perubahan dilakukan sebelum proses verifikasi? Apakah terdapat mekanisme koreksi oleh pengguna dengan kewenangan tertentu? Apakah sistem menyimpan rekam jejak perubahan atau audit trail yang mencatat waktu, identitas pengguna, dan bagian dokumen yang diubah?

Jawaban atas pertanyaan tersebut perlu diperoleh melalui pemeriksaan teknis terhadap sistem SIMRS, bukan semata-mata berdasarkan penjelasan lisan.

Riwayat digital, apabila tersedia dan terpelihara, dapat membantu mengungkap proses pembuatan serta perubahan dokumen secara lebih objektif.

Karena itu, keluarga berharap dokumen terkait tidak hanya diperiksa dari bentuk akhirnya, tetapi juga dari riwayat pembentukan dan pengesahannya.

Resume Medis Bukan Sekadar Dokumen Administrasi

Bagi keluarga Aldo, keakuratan resume medis merupakan persoalan mendasar dalam upaya memperoleh keadilan.

Resume medis menjadi bagian dari dokumentasi pelayanan kesehatan yang menggambarkan kondisi pasien, diagnosis, tindakan, pengobatan, dan perkembangan klinis selama mendapatkan perawatan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian antara resume medis dan catatan pelayanan lainnya, rumah sakit perlu memberikan penjelasan mengenai penyebab perbedaan tersebut.

Begitu pula jika terdapat perubahan dokumen atau tidak adanya tanda tangan dokter penanggung jawab, perlu ditelusuri bagaimana proses penyusunan, verifikasi, dan pengesahannya dilakukan.

Tidak setiap perubahan dokumen medis otomatis merupakan pelanggaran. Koreksi dapat saja dilakukan melalui prosedur yang sah. Namun, perubahan yang tidak jelas dasar, kewenangan, atau jejak pertanggungjawabannya patut mendapatkan pemeriksaan. Di sinilah transparansi dan akuntabilitas rumah sakit diuji.

Keluarga pasien berhak memperoleh penjelasan mengenai dokumentasi pelayanan medis sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara itu, pihak rumah sakit juga perlu diberikan kesempatan menjelaskan prosedur yang diterapkan beserta bukti pendukungnya.

Dugaan Kesalahan Penilaian Medis Ikut Dipertanyakan

Selain persoalan tiga resume medis, Dian turut mempertanyakan proses penilaian kondisi Aldo sejak berada di instalasi gawat darurat (IGD).

Ia menduga terdapat persoalan dalam penilaian awal pasien yang perlu ditelusuri untuk mengetahui apakah hal tersebut berpengaruh terhadap tahapan pelayanan berikutnya.

Dian juga mempertanyakan keberadaan dokter penanggung jawab pasien dan dokter spesialis jantung yang, menurut keterangannya, tidak pernah datang memeriksa Aldo secara langsung selama perawatan.

Ia menyebut pemberian obat dilakukan berdasarkan komunikasi melalui telepon atau WhatsApp dengan dokter jaga dan perawat.

Pernyataan tersebut merupakan klaim pihak keluarga yang masih perlu dicocokkan dengan rekam medis, catatan kunjungan dokter, instruksi pengobatan, serta keterangan tenaga medis terkait.

Dalam pelayanan kesehatan, keputusan klinis harus memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, penting untuk memastikan bagaimana diagnosis ditegakkan, bagaimana kondisi pasien dievaluasi, serta bagaimana keputusan pengobatan diambil selama Aldo dirawat.

Pertanyaan mendasarnya, apakah seluruh proses pelayanan medis terhadap Aldo telah dilakukan sesuai standar profesi, standar pelayanan, dan prosedur yang berlaku?

Jawaban atas pertanyaan tersebut membutuhkan penelaahan medis yang objektif. Persoalan dokumentasi dan persoalan mutu pelayanan memang saling berkaitan, tetapi keduanya tetap harus diperiksa berdasarkan bukti masing-masing.

Keluarga juga mempertanyakan penyebab pasti kematian Aldo. Kejelasan mengenai hal tersebut memerlukan pemeriksaan terhadap keseluruhan catatan medis dan bukti relevan lainnya.

Keluarga Meminta Penjelasan, Bukan Spekulasi

Dalam pernyataan resmi kuasa hukum keluarga almarhum Aldo, Dian Wahyuni, S.KM., S.H., M.M., M.H., Kes., menegaskan pentingnya penelusuran objektif terhadap setiap ketidaksesuaian antara resume medis dan riwayat pelayanan kesehatan kliennya.

Kuasa hukum menyatakan tidak ingin berspekulasi ataupun mendahului hasil pemeriksaan. Namun, apabila terdapat perbedaan dokumen, perubahan data, atau tidak adanya tanda tangan dokter penanggung jawab, seluruh persoalan tersebut harus dijelaskan berdasarkan bukti dan catatan medis yang sah.

Bagi pihak keluarga, persoalan ini bukan semata-mata mengenai kelengkapan administrasi, melainkan juga menyangkut perlindungan hak pasien dan pertanggungjawaban pihak-pihak yang terlibat.

Karena itu, keluarga meminta rumah sakit dan instansi berwenang melakukan penelaahan secara profesional, termasuk memeriksa riwayat perubahan dokumen apabila tersedia, serta menjelaskan proses penyusunan dan pengesahannya sesuai ketentuan hukum.

Keluarga berharap tidak ada fakta yang ditutupi dan tidak ada kesimpulan yang dibangun sebelum seluruh bukti diperiksa.

Jalur Hukum Menanti Kejelasan

Dian menegaskan bahwa persoalan tiga resume medis tersebut akan terus dikawal. Ia menyatakan pihaknya siap menempuh jalur hukum terhadap pihak-pihak yang nantinya terbukti melakukan pelanggaran.

Langkah tersebut diharapkan dapat membuka secara terang persoalan yang selama ini dipertanyakan keluarga, mulai dari perbedaan isi dokumen, proses pengeditan, mekanisme verifikasi, hingga tanggung jawab pihak yang berwenang mengelola sistem informasi rumah sakit.

Dalam perkara ini, pemeriksaan terhadap dokumen medis dan sistem elektronik menjadi penting agar persoalan tidak berhenti pada perdebatan keterangan di persidangan.

Jika memang terdapat perubahan yang sah, prosedur dan dasar perubahannya perlu dijelaskan. Sebaliknya, apabila ditemukan indikasi perubahan tanpa kewenangan atau pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku, temuan tersebut perlu ditindaklanjuti oleh pihak berwenang sesuai mekanisme hukum.

Hingga seluruh bukti diperiksa, dugaan manipulasi resume medis tetap harus ditempatkan sebagai persoalan yang memerlukan pembuktian, bukan sebagai kesimpulan akhir.

Keadilan bagi Aldo tidak hanya membutuhkan jawaban mengenai apa yang terjadi sebelum seorang anak kehilangan nyawanya, tetapi juga kepastian bahwa setiap dokumen yang menjadi bagian dari proses pencarian kebenaran dapat dipertanggungjawabkan.

Bagi keluarga, kejelasan bukan sekadar tuntutan. Itu adalah bagian dari perjuangan untuk memperoleh kepastian hukum atas kematian anak mereka.

Kini, perhatian tertuju pada proses persidangan dan tindak lanjut pemeriksaan, apakah perbedaan tiga resume medis tersebut dapat dijelaskan secara transparan, dan apakah seluruh pihak yang terkait bersedia membuka fakta berdasarkan bukti yang dapat diuji. (Radak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!