SPK Penelitian atau Aktivitas Tambang? Kejari Bangka Dalami Kasus PT DPB

waktu baca 3 menit
Jumat, 23 Okt 2026 18:08 19 dika okeyboz

BANGKA, OKEYBOZ.COM – Aktivitas PT Dewa Putra Bangka (DPB) di kawasan industri Jelitik tak berhenti menjadi sorotan setelah pemerintah daerah turun tangan menghentikan kegiatan yang dinilai tak berizin.

Kini, Kejaksaan Negeri Bangka memeriksa dugaan persoalan di balik aktivitas perusahaan tersebut, yang berlangsung di atas aset pemerintah daerah dan disebut berbekal SPK untuk penelitian atau proyek percontohan.

Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bangka telah memanggil 10 orang untuk dimintai keterangan terkait aktivitas PT DPB di kawasan industri Jelitik. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna mengungkap duduk perkara kegiatan perusahaan di atas aset milik Pemkab Bangka, termasuk menelusuri kemungkinan adanya unsur tindak pidana korupsi.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bangka, Herya Sakti Saad, mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan sementara, PT DPB diketahui mengantongi Surat Perintah Kerja (SPK) dari PT Timah Tbk untuk kepentingan penelitian atau proyek percontohan (pilot project).

Persoalannya, kegiatan yang dilakukan perusahaan tersebut justru dilaporkan sebagai aktivitas penambangan di atas lahan milik Pemkab Bangka.

Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar apakah kegiatan PT DPB benar-benar sebatas penelitian sesuai SPK yang dimiliki, atau telah berkembang menjadi aktivitas penambangan?

Herya mengatakan, penyidik masih mendalami persoalan tersebut. Pihaknya belum dapat menyimpulkan apakah terdapat penyalahgunaan izin atau penyimpangan pelaksanaan kegiatan dari tujuan awal penerbitan SPK.

“Jadi berdasarkan laporan mantan Dir Ops perusahaan itu, dia melaporkan ke media waktu itu ada kegiatan tambang. Ya, kita kan enggak bisa bedakan mana meneliti, mana orang nambang karena itu berbicara teknis,” kata Herya saat dikonfirmasi, Jumat, (23/10/2026).

Menurutnya, pemeriksaan masih terus berjalan untuk mengungkap apakah aktivitas di kawasan industri Jelitik tersebut menimbulkan kerugian negara, mengingat lahan yang digunakan merupakan aset milik pemerintah daerah.

Kejaksaan juga masih mengumpulkan barang bukti serta dokumen pendukung sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.

“Kalau pemeriksaan itu, baik penyelidikan dan penyidikan, itu pastinya dugaannya tindak pidana korupsi, karena itu aset kan. Nah, kalau aset masih ada dan tidak ada yang berkurang, kemungkinan tidak ada yang dirugikan,” ujarnya.

Meski demikian, penyidik belum mengambil kesimpulan akhir terkait ada atau tidaknya unsur pidana dalam kegiatan PT DPB tersebut. Penilaian terhadap perkara itu masih bergantung pada hasil pendalaman fakta, dokumen, serta bukti-bukti yang ditemukan selama pemeriksaan.

Herya menegaskan, perkembangan perkara akan disampaikan kepada publik apabila penanganannya ditingkatkan ke tahap penyidikan.

“Yang pastinya nanti akan kita umumkan kalau perkara ini naik ke tahap penyidikan,” katanya.

Dihentikan Bupati, Ratusan Karung Material Ditemukan

Sebelumnya, aktivitas PT DPB di kawasan industri Jelitik dihentikan langsung oleh Bupati Bangka, Fery Insani, didampingi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Bangka, Achmad Suherman.

Penghentian tersebut dilakukan setelah pemerintah daerah menemukan adanya aktivitas KIP mini milik PT DPB yang digunakan untuk kegiatan penambangan di atas lahan aset Pemkab Bangka.

Saat itu, pemerintah daerah menegaskan tidak pernah mengeluarkan izin kepada perusahaan tersebut, baik untuk kegiatan penambangan maupun penelitian di lokasi yang dimaksud.

Temuan lain di lapangan turut menjadi perhatian. Di sekitar lokasi aktivitas, terlihat ratusan karung yang diduga berisi pasir mineral ikutan tersusun rapi.

Temuan tersebut menjadi bagian dari rangkaian peristiwa yang kemudian mengundang perhatian aparat penegak hukum.

Kini, penyidik Pidsus Kejari Bangka tengah mendalami aktivitas perusahaan tersebut, termasuk menelusuri kesesuaian antara SPK untuk penelitian atau pilot project dengan kegiatan yang benar-benar berlangsung di lapangan.

Persoalan ini bukan semata menyangkut aktivitas di atas lahan pemerintah, melainkan juga memastikan apakah pelaksanaan kegiatan perusahaan sesuai dengan dasar penugasan yang dimiliki dan apakah terdapat kerugian negara yang ditimbulkan.

Hingga pemeriksaan berjalan, Kejari Bangka belum menyampaikan kesimpulan akhir mengenai dugaan penyimpangan maupun penetapan tersangka dalam perkara tersebut. (Syarif/Radak)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!