Foto : IlustrasiPANGKALPINANG, OKEYBOZ.COM – Tambang timah ilegal di Kota Pangkalpinang seolah tak ada habisnya. Berkali-kali ditertibkan, berkali-kali pula aktivitas serupa dilaporkan kembali muncul.
Situasi ini menyisakan pertanyaan besar mengapa penindakan yang telah dilakukan belum mampu memutus mata rantai penambangan ilegal di sejumlah kawasan ibu kota Provinsi Kepulauan Bangka Belitung itu?
Situasi ini memunculkan pertanyaan serius mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan ketertiban oleh Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kota Pangkalpinang. Jika penertiban terus dilakukan, mengapa aktivitas yang sama masih berulang?
Kawasan Air Asin, Kelurahan Pasir Putih, menjadi salah satu titik yang menyita perhatian. Sebelumnya, aktivitas tambang timah jenis sebu di tengah permukiman warga tersebut kembali mencuat meskipun penertiban telah dilakukan aparat gabungan.
Pada Kamis (29/10/2026), Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP dan Damkar Kota Pangkalpinang, Romi Al-Fauza, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam menghadapi aktivitas penambangan ilegal.
Menurut Romi, penertiban dilaksanakan di seluruh wilayah Kota Pangkalpinang, bukan hanya di kawasan Air Asin. Kegiatan tersebut dilakukan bersama unsur TNI, Polri, dan TNI Angkatan Laut.
Namun, pernyataan bahwa penertiban telah berulang kali dilakukan berhadapan dengan kenyataan yang belum sepenuhnya berubah. Aktivitas serupa masih ditemukan kembali, sementara efek jera yang diharapkan belum terlihat.
Persoalannya bukan sekadar berapa kali petugas turun ke lapangan, melainkan apakah penindakan tersebut benar-benar mampu menghentikan aktivitas tambang ilegal secara berkelanjutan.
Penertiban Berulang, Aktivitas Kembali Muncul
Romi menjelaskan, Satpol PP telah melakukan pemantauan, pengawasan, sosialisasi, hingga penindakan terhadap aktivitas penambangan yang dinilai melanggar ketertiban.
Dalam pelaksanaannya, petugas mengamankan barang-barang yang digunakan untuk menambang dan membongkar peralatan di lokasi. Jika pemiliknya ditemukan, langkah berikutnya adalah pembinaan.
“Kami amankan barangnya, kemudian kami bongkar peralatannya. Untuk tindakan selanjutnya, kalau pemiliknya ditemukan, kami lakukan pembinaan,” jelas Romi.
Ia menyebutkan, sejumlah peralatan hasil penertiban masih diamankan di kantor Satpol PP dan Damkar Kota Pangkalpinang.
Langkah tersebut, menurutnya, telah dijalankan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
Akan tetapi, pendekatan yang mengutamakan tindakan nonyustisi atau di luar proses pengadilan menimbulkan pertanyaan ketika aktivitas serupa terus berulang. Apakah pengamanan peralatan dan pembinaan sudah cukup untuk menghentikan penambangan yang diduga ilegal?
Terlebih, Romi sendiri mengakui bahwa penertiban yang dilakukan belum sepenuhnya memberikan efek jera.
Kondisi ini memperlihatkan adanya persoalan yang belum tuntas. Penertiban bisa menghentikan aktivitas untuk sementara, tetapi keberhasilan penegakan aturan seharusnya diukur dari kemampuan mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi.
Tanpa evaluasi menyeluruh terhadap pemilik peralatan, pihak yang mengendalikan kegiatan, sumber pendanaan, dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, penindakan berisiko hanya menjadi kegiatan berulang tanpa penyelesaian mendasar.
Air Asin Kembali Menjadi Sorotan
Dalam pemberitaan sebelumnya, aktivitas tambang timah jenis sebu di kawasan Air Asin, Kelurahan Pasir Putih, dilaporkan kembali bergolak di tengah permukiman warga.
Warga mengeluhkan aktivitas tersebut karena menimbulkan gangguan di lingkungan tempat tinggal mereka. Selain persoalan kebisingan dan akses kawasan, muncul pula dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang melindungi atau membekingi kegiatan tersebut.
Salah seorang warga yang disebut bernama Yuli sebelumnya mengungkapkan dugaan adanya pembayaran sebesar Rp50.000 per kilogram yang dikaitkan dengan aktivitas di lahan milik seseorang berinisial Acing dan pengelolaan oleh seseorang berinisial D.
Warga juga menyampaikan dugaan keterlibatan oknum aparat penegak hukum dalam aktivitas tersebut.
Identitas pemilik lahan, pemilik mesin, pengelola kegiatan, serta pihak yang memperoleh manfaat ekonomi perlu ditelusuri berdasarkan bukti.
Di sinilah efektivitas penertiban diuji. Membongkar peralatan di lokasi mungkin menghentikan kegiatan sesaat, tetapi tidak otomatis memutus jaringan yang memungkinkan aktivitas tersebut kembali berjalan.
Bukan Hanya Air Asin, Titik Lain Juga Perlu Diawasi
Persoalan tambang ilegal di Pangkalpinang juga tidak bisa dipandang hanya sebagai masalah satu kawasan.
Dalam laporan sebelumnya, aktivitas penambangan dan persoalan penertiban turut menjadi perhatian di sejumlah titik lain, termasuk kawasan Air Mawar, daerah aliran sungai (DAS) Ampui, jalur Air Asin–Teluk Bayur, serta perairan sekitar Kampung Opas dan Jalan PIP.
Pada awal Oktober 2026, penertiban gabungan dilaporkan menemukan dan menindak sarana penambangan di kawasan Pasir Putih. Sementara itu, ponton di kawasan Air Mawar juga dilaporkan dibongkar.
Apabila penertiban hanya berfokus pada lokasi yang sedang ramai disorot, sementara titik lain tidak diawasi secara konsisten, aktivitas penambangan berpotensi berpindah tempat tanpa benar-benar berhenti.
Untuk membuktikan apakah pola tersebut memang terjadi, dibutuhkan data penertiban, catatan barang bukti, laporan patroli, serta hasil pemeriksaan lanjutan dari instansi terkait.
Satpol PP Mengaku Tidak Kecolongan, Publik Menunggu Hasil Nyata
Romi menegaskan bahwa pihaknya tidak merasa kecolongan atas munculnya kembali aktivitas penambangan ilegal.
“Kami tidak merasa kecolongan. Kami sudah melakukan penertiban, pemantauan, pengawasan, hingga penindakan. Dalam pelaksanaannya, kami juga terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lainnya,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa Satpol PP menilai langkah pengawasan dan penindakan telah dijalankan.
Namun, persoalan yang dihadapi masyarakat tidak berhenti pada ada atau tidaknya kegiatan penertiban. Ukuran keberhasilan yang lebih penting adalah apakah aktivitas yang mengganggu ketertiban itu benar-benar berhenti dan tidak kembali beroperasi. Dalam konteks ini, pengakuan bahwa efek jera belum tercapai patut menjadi bahan evaluasi.
Jika peralatan telah berkali-kali diamankan, tetapi kegiatan kembali muncul, pemerintah daerah perlu menilai apakah pendekatan yang selama ini digunakan sudah memadai atau membutuhkan penguatan melalui penegakan hukum sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Satpol PP memang tidak dapat menangani seluruh aspek dugaan tindak pidana pertambangan sendirian. Karena itu, koordinasi dengan kepolisian, TNI sesuai kewenangannya, serta instansi teknis terkait perlu menghasilkan tindak lanjut yang terukur, bukan sekadar kehadiran bersama saat operasi penertiban.
Masyarakat juga berhak mengetahui hasil konkret dari kegiatan tersebut, termasuk jumlah peralatan yang diamankan, status penanganan barang bukti, tindak lanjut terhadap pemilik yang berhasil diidentifikasi, dan apakah pelanggaran berulang telah diserahkan kepada aparat yang berwenang.
Pembinaan Saja, Cukupkah Menghentikan Tambang Ilegal?
Romi menyatakan bahwa petugas akan terlebih dahulu memberikan sosialisasi dan meminta pelaku mengangkat peralatannya apabila menemukan aktivitas penambangan.
Jika aktivitas tetap berlangsung, petugas akan mengambil tindakan lebih lanjut dengan mengamankan mesin dan peralatan serta melakukan pembongkaran.
Pendekatan tersebut merupakan bagian dari tahapan penertiban yang dijelaskan Satpol PP. Namun, ketika aktivitas berulang, efektivitas tahapan tersebut perlu diuji melalui hasil di lapangan.
Pembinaan terhadap pelaku yang ditemukan dapat menjadi bagian dari penanganan administratif atau ketertiban. Akan tetapi, dugaan pelanggaran yang mengandung unsur tindak pidana harus dinilai oleh aparat yang berwenang berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
Karena itu, penting untuk membedakan pelanggaran ketertiban yang menjadi ranah penanganan Satpol PP dengan dugaan tindak pidana pertambangan yang membutuhkan pemeriksaan lebih lanjut.
Apabila terdapat bukti bahwa aktivitas dilakukan tanpa izin atau melanggar ketentuan pertambangan, penanganannya perlu dikoordinasikan dengan instansi yang memiliki kewenangan penegakan hukum di bidang tersebut.
Begitu pula jika muncul dugaan keterlibatan pihak yang memberikan perlindungan terhadap kegiatan tersebut, informasi itu harus diuji secara profesional dan tidak boleh berhenti sebagai rumor di tengah masyarakat.
Penertiban yang efektif tidak cukup ditandai dengan mesin yang diangkut atau peralatan yang dibongkar. Keberhasilan juga ditentukan oleh kemampuan mengidentifikasi pelaku, memastikan tindak lanjut sesuai hukum, dan mencegah pelanggaran berulang.
Terlebih, aktivitas penambangan di tengah permukiman berpotensi menimbulkan gangguan terhadap kenyamanan warga, akses lingkungan, dan kondisi kawasan. Besarnya dampak yang terjadi perlu dipastikan melalui pemeriksaan lapangan, bukan sekadar asumsi.
Pada akhirnya, persoalan tambang ilegal di Air Asin menjadi ujian bagi pemerintah daerah dan seluruh aparat terkait.
Satpol PP boleh menyatakan telah bekerja sesuai SOP. Namun, masyarakat juga berhak mempertanyakan mengapa aktivitas serupa masih kembali muncul setelah penertiban.
Ketika penertiban berulang kali dilakukan, tetapi tambang ilegal kembali beroperasi, persoalannya bukan lagi sekadar seberapa sering aparat turun ke lapangan. Pertanyaan yang lebih mendasar adalah apakah penindakan telah menyentuh akar masalah dan mampu menghentikan pelanggaran secara nyata.
Publik kini menunggu bukan hanya operasi penertiban berikutnya, melainkan bukti bahwa aturan benar-benar ditegakkan, dugaan pelanggaran ditindaklanjuti, dan kawasan permukiman tidak terus-menerus menghadapi persoalan yang sama. (Radak)
Tidak ada komentar