Pj Sekretaris Daerah Bangka Barat, Abimanyu,(foto : Dev/Radak) BANGKA BARAT, OKEYBOZ.COM – Sebanyak 58 PPPK Paruh Waktu di Kabupaten Bangka Barat harus menerima kenyataan dinonaktifkan sejak 1 Oktober 2026.
Di balik kebijakan tersebut, pemerintah daerah mengklaim mampu memangkas beban anggaran hingga lebih dari Rp1 miliar setiap tahun.
Penonaktifan puluhan pegawai yang tersebar di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), kecamatan hingga kelurahan itu dilakukan setelah melalui evaluasi berkala. Hasil evaluasi hingga akhir September 2026 menjadi dasar pemerintah daerah untuk tidak melanjutkan masa bakti para pegawai tersebut.
Pj Sekretaris Daerah Bangka Barat, Abimanyu, mengatakan keputusan itu diambil berdasarkan sejumlah pertimbangan. Mulai dari pengunduran diri hingga persoalan kedisiplinan pegawai.
“Itu ada berbagai sebab, ada yang memang mengundurkan diri, memang ada yang masalah disiplin,” tegas Abimanyu saat memberikan keterangan, Selasa (3/11/2026) siang.
Di balik kebijakan tersebut, Pemkab Bangka Barat memperkirakan pengurangan 58 PPPK Paruh Waktu dapat menekan belanja daerah hingga lebih dari Rp1 miliar per tahun.
Namun, pemerintah daerah memastikan tidak akan melakukan penggantian terhadap posisi yang ditinggalkan para pegawai tersebut.
Abimanyu menilai pengurangan tenaga PPPK Paruh Waktu tidak akan berdampak signifikan terhadap operasional OPD. Terlebih, sejumlah pekerjaan teknis seperti penjagaan malam dan tenaga kebersihan dinilai masih dapat ditangani melalui skema tenaga alih daya atau outsourcing.
“Kalau 58 orang itu dilakukan pengurangan kita bisa menghemat anggaran sekitar 1 miliar lebih per tahun. Kalau yang di OPD saya pikir tidak begitu berdampak. Karena misalnya yang sektor jaga malam, tenaga kebersihan, kan masih bisa diganti dengan outsourcing,” jelasnya.
Pemkab Bangka Barat pun berupaya menjaga agar efisiensi anggaran tersebut tidak berimbas besar terhadap kelancaran pelayanan publik.
Meski demikian, kebijakan penonaktifan puluhan PPPK Paruh Waktu ini menjadi bagian dari langkah pemerintah daerah dalam menata kebutuhan tenaga kerja sekaligus menekan beban belanja APBD. (Dev/Radak)
Tidak ada komentar