Jangan Jadikan UU Perlindungan Anak Alat untuk Menyerang Guru

Headline400 views
Bagikan

Oleh: Dwi Izzati (Mahasiswa Universitas Bangka Belitung)

OKEYBOZ.COM, OPINI — Undang-Undang Perlindungan Anak (UU PA) yang diterapkan di Indonesia bertujuan untuk melindungi hak-hak anak dari segala bentuk kekerasan, eksploitasi, diskriminasi, dan perlakuan buruk lainnya. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, kita sering kali menyaksikan bahwa UU ini, yang seharusnya menjadi pelindung bagi anak-anak, malah terkadang dijadikan senjata untuk menyerang profesi guru. Fenomena ini bukan hanya mencemari integritas profesi guru, tetapi juga dapat mengancam kualitas pendidikan dan mengganggu hubungan antara pendidik dan peserta didik.

Sebagai masyarakat yang peduli akan kemajuan pendidikan, kita perlu berhati-hati dan bijaksana dalam menilai dan menerapkan UU PA, agar tidak menjadi alat untuk menghancurkan profesi yang sejatinya berfungsi untuk mencetak generasi penerus bangsa yang lebih baik. UU Perlindungan Anak lahir dengan tujuan utama untuk memastikan bahwa setiap anak memperoleh hak-hak dasar mereka, termasuk perlindungan dari kekerasan fisik, seksual, dan mental. UU ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi perkembangan anak-anak. Pada intinya, undang-undang ini hadir untuk menciptakan dunia yang lebih baik bagi anak-anak, di mana mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan penuh kasih sayang, tanpa rasa takut, dan dengan akses pendidikan yang setara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *