Tiga Perusahaan Diduga Garap Lahan Sitaan Kejati Babel, Dua Perusahaan Diketahui Tak Miliki IUP

Bagikan

 

Editor: Aditya.

OKEYBOZ.COM, MENDO BARAT – Skandal pemanfaatan Hutan Produksi di wilayah Bangka Belitung semakin pelik. Kendati lahan seluas 1.500 hektar milik PT Narina Keisa Imani (NKI) telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung (Kejati Babel), aktivitas di atas lahan sitaan tersebut tetap berlangsung.

Bahkan, temuan terbaru mengungkapkan bahwa tiga perusahaan besar diduga terlibat dalam kegiatan ilegal di lahan yang tengah berstatus perkara hukum.

Informasi ini diungkap oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Taufik Koriyanto, yang melakukan pengecekan langsung ke lokasi beberapa hari lalu.

“Ada laporan dari masyarakat Desa Labuh Air Pandan terkait aktivitas land clearing dan penanaman sawit di atas lahan sitaan Kejati Babel. Setelah dicek, ternyata benar ada aktivitas,” ungkap Taufik melalui press release yang diterima media ini pada Rabu (11/12/2024) malam.

Aktivitas serupa juga ditemukan di lahan konsesi PT. NKI di Desa Mendo dan Kotawaringin.

Menurut Taufik, aktivitas ini melibatkan tiga perusahaan besar, yaitu PT. Fenyen Agro Lestari (FAL), PT. Bangka Agro Mandiri (BAM), dan PT. Sinar Agro Makmur Lestari (SAML).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *