
Laporan : Abi // Editor: Aditya
OKEYBOZ.COM, BANGKA SELATAN – Peredaran narkoba di wilayah Bangka Selatan kembali menjadi sorotan setelah aparat Polsek Lepar Pongok berhasil mengamankan tersangka pengguna sekaligus pengedar narkotika di Desa Tanjung Sangkar, Kecamatan Lepar Pongok.
Pelaku berinisial AGTR alias Agus (51), warga Desa Tanjung Sangkar, ditangkap pada Jumat (13/12/2024) sekitar pukul 01.00 WIB di rumah temannya di desa setempat.
Dalam penangkapan yang berlangsung dini hari tersebut, polisi didampingi perangkat desa melakukan penggeledahan terhadap tersangka. “Hasil penggeledahan menemukan sejumlah barang bukti, termasuk narkotika jenis sabu yang dikemas dalam berbagai ukuran plastik bening,” ungkap Plt. Kasi Humas Polres Bangka Selatan, Ipda GJ Budi, SH, melalui konfirmasi via WhatsApp pada Sabtu (14/12/2024).
Barang Bukti yang Diamankan, 14 bungkus plastik kecil berisi kristal putih, 36 bungkus plastik sedang berisi kristal putih, 1 bungkus plastik besar berisi kristal putih, Total berat sabu mencapai 12,84 gram
Selain itu, polisi juga mengamankan uang tunai Rp562.000, satu unit ponsel merk Redmi berwarna hitam, serta beberapa plastik kosong yang diduga digunakan untuk mengemas sabu. Barang bukti lainnya meliputi sebuah dompet hitam dan celana pendek berwarna hijau merek Three Sher.
Setelah proses penggeledahan dan penyitaan, tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polsek Lepar Pongok untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Lepar Pongok, Ipda Heri Santoso, SH, kemudian berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Bangka Selatan untuk melanjutkan penanganan kasus.
Tersangka Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, AGTR dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman bagi tersangka adalah pidana penjara antara 5 hingga 20 tahun.
“Tersangka bersama barang bukti kini sudah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Bangka Selatan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka juga telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Bangka Selatan,” jelas Ipda GJ Budi.
Tingkatkan Kewaspadaan Masyarakat
Kasus ini menjadi peringatan akan bahaya dan rawannya peredaran narkoba di Bangka Selatan, khususnya di wilayah Kecamatan Lepar Pongok.
Aparat kepolisian mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkoba demi menjaga keamanan lingkungan.(OB)
Tidak ada komentar