
OKEYBOZ , PANGKALPINANG || Meriyanti (36) reporter Antara TV dan rekannya Haryanto(32) MNC group mengaku mendapat Intimidasi dari pemilik daging yang sedang diperiksa balai karantina kelas II Pangkalpinang Pelabuhan Pangkal Balam , Jumat (20/12/2019).
Balai karantina Pertanian kelas II wilayah kerja (Wilker) Pelabuhan Pangkal Balam , berhasil mengamankan 235 kg Daging sapi beku asal Australia tanpa dokumen lengkap ,Jumat (20/12).
Kepada sejumlah awak media Meriyanti mengatakan bermula pada hari Jumat tanggal 20 Desember 2019, dimana ketika dirinya bersama rekan dari media MNC group , mengunjungi gedung balai karantina kelas II Pangkalpinang. Untuk meliput adanya sitaan 235 kilo daging sapi Tanpa dokumen asal Australia.
” Waktu saya dari antara tv beserta rekan media Haryanto MNC group mengunjungi gedung balai karantina kelas II Pangkalpinang. Untuk meliput adanya sitaan 235 kilo daging sapi Tanpa dokumen asal Australia ,” Kata Meri yanti
Pada saat dilokasi kedua rekan jurnalis bekerja seperti biasa mengambil gambar pemilik daging yang sedang diperiksa petugas.
Setelah selesai , Pemilik daging berinisial (Mc) mendatangi suaminya yang bule dan mengatakan jika saya merecord (rekam – red) mereka ,” cerita meri
Dan si bule menanyakan hal tersebut dan saya jawab ia ,” cetusnya .
Dan mereka balik bertanya legalitas saya sebagai pegiat media dengan menanyakan surat tugas dan id card dan kemudian memfoto id card dan memfoto saya beserta haryanto,” pungkas Meri
Mereka meminta untuk menghapus Vidio dan tidak memberitakan mereka di barang sitaan daging tersebut , yang pastinya kami tolak ,” Terangnya lagi .
Dan mereka mengancam akan melapor kami jika dalam berita ada mereka. Dengan alasan tidak izin mengambil gambar ,” Ungkap meri
Saat ini kondisi kedua jurnalis korban intimidasi ini merasa sedikit terancam dan khawatir terjadi sesuatu dengan mereka atau keluarganya. Namun kasus ini belum dilaporkan ke polisi
Berdasarkan pengakuan Meriyanti (Reporter Antara TV) setelah tiba di rumah, korban tiba-tiba mendapat pesan WA dari salah satu pegawai Kantor Karantina Hewan Pangkalpinang yang berbunyi “Mb hati2,,, td ada org k kntor tnya daging, pemilik lapor2 katanya ada famili disitu, tmn2 yg lain tlg kasih tau.”
“( mba hati – hati tadi ada orang ke Kantor tanya daging , pemilik lapor – lapor , katanya ada famili disitu , temen – temen yang lain tolong kasih tau ) ” , kata meri .
Terkait permasalahan yang sedang dialami Saudara Meriyanti Reporter Antara TV Babel , Ketua Forum Wartawan Kejaksaan Bangka Belitung ( FORWAKA BABEL) Ngadianto Asri mengatakan perkara ini bukan main – main , dan ini ancaman bagi kebebasan Pers ,
“Ini bukan perkara main-main. Ini adalah ancaman bagi kebebasan pers. Jelas indikasinya apa yang dilakukan oleh Mca itu adalah pelanggaran pasal 4, UU Pers No 40 tahun 1999 ,” Ungkap Ngadianto Asri .
Di sana disebutkan Kemerdekaan Pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Yang dimaksud dalam pasal ini seperti tertulis pada bagian penjelasan, adalah Pers bebas dari tindakan pencegahan, pelarangan dan atau penekanan agar hak masyarakat untuk memperoleh informasi terjamin,” tegasnya .
“Sanksinya diatur pada UU Pers No 40 tahun 1999 pasal 18, bahwa siapa saja yang dengan sengaja melakukan tindakan yang mengakibatkan terhambatnya kemerdekaan pers, dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta. Dan mengingat ini adalah masalah serius bagi eksistensi insan pers, maka kita dari Forwaka siap untuk mendampingi kedua rekan kita tersebut untuk melapor ke Polisi, dan mengawal perkara ini,” timpalnya. (Aditya)
Tidak ada komentar