Caption : Kuasa Hukum PT. BAA, Arifin Josua Sitorus, SH Saat Diwawancarai Sejumlah Awak Media, Diruang Tunggu Pengadilan Negeri Sungailiat. ( Foto – Ardam )
Penulis : Ardam
OKEYBOZ.COM, SUNGAILIAT – Sempat ditunda dua kali, sidang gugatan perwakilan kelompok ( Class Action) masyarakat Kelurahan Kenanga terkait bau busuk limbah PT. Bangka Asindo Agri ( PT. BAA) kembali digelar di Pengadilan Negeri ( PN ) Sungailiat ketua Majelis Hakim Fatimah, SH.MH dengan agenda eksepsi tergugat.
Dalam eksepsi, kuasa hukum PT. BAA Arifin Josua Sitorus. SH, Selaku tergugat mengatakan poin – poin gugatan Class Action masyarakat Kenanga sebagai penggugat, tidak sesuai dengan Peraturan Mahkama Agung ( MA ) nomor 1 Tahun 2002, terkesan asal – asalan.
Diketahui sebelumnya ratusan warga Kelurahan Kenanga telah melalui jalur diplomasi menanggapi bau busuk limbah PT. BAA, namun tidak membuahkan hasil upaya berlanjut ke jalur hukum.
Sesuai kesepakan warga Kelurahan Kenanga, Advokat Dr. Zaidan dari Kantor Hukum Zaidan & Partners beralamat jalan Pulau Bangka Nomor 165 Kel Air Itam Pangkalpinang, ditunjuk sebagai kuasa hukum.