Kasatlantas Polres Pangkalpinang, AKP Dewi Rahmailis Munir.SH menjelaskan, 50 kendaraan bermotor itu ditemukan pelanggaran seperti pengemudi tidak mengunakan helm, pengemudi melanggar lalu lintas, Knalpot racing, pengemudi tidak mempunyai sim dan kendaraan tidak mempunyai STNK.
“Semua totalnya 50 kasus kita lakukan tindakan penilangan terhadap pelanggar lalu lintas di wilayah hukum Polres Pangkalpinang.”jelasnya.