“Selaku Ketua Fraksi Gerindra DPRD kabupaten Bangka dan sekaligus Ketua PERADI Babel, saya tidak sependapat kalau Bupati Bangka dalam konpersnya di depan belasan wartawan pada tanggal 16 Oktober 2020 menyatakan perpanjangan ijin pengerukan oleh PT. Pulomas Sentosa tanggal 05 Mei 2020 lalu merupakan langkah diskresi yang diambil oleh Pemerintah,” Jelas Taufik
Tambah Taufik, Mulkan telah melampaui kewenangan dengan perpanjangan SIKK lebih dari 2 kali tersebut. Taufik mengatakan bahwa seharusnya Mulkan sebagai bupati mempelajari lebih jauh terkait pasal-pasal dalam UU Nomor 30 tahun 2014 tersebut.
“Berbicara tentang Diskresi, kiranya Bupati Bangka wajib mempelajari dan memahami isi Pasal 22 sampai dengan Pasal 32 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah, BAB yang khusus mengatur tentang diskresi. Biar tidak salah memahami dan memaknai diskresi itu sendiri, karena apabila pelaksanaan diskresi tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 24 UU No. 30 Tahun 2014, maka akan memberikan implikasi hukum terhadap keputusan atau tindakan yang dilakukan oleh Bupati itu sendiri,” Tegasnya
Sementara itu, pernyataan Mulkan terkait perpanjangan SIKK PT. Pulomas Sentosa sebagai langkah diskresi adalah pernyataan dan tindakan yang salah dan keliru.