Taufik Karyanto : Bupati Salah Memahami Tentang Dikresi

Bagikan

Menurutnya, terkait SIKK milik PT. Pulomas Sentosa, seharusnya ada problematika yuridis yang harus menjadi perhatian. Sebab mengenai SIKK hanya dapat diperpanjang untuk 1 kali, sementara faktanya SIKK milik PT. Pulomas Sentosa sudah 2 kali diperpanjang apabila mengacu pada ijin pengerukan PT. Pulomas Sentosa berakhir pada tanggal 28 November 2019.

“Berdasarkan Surat Bupati Bangka Nomor : 523/2238/V/2017, dan tanggal 29 November 2019 Saudara Bupati Bangka telah mengeluarkan perpanjangan SIKK kepada PT. Pulomas Sentosa selama 6 bulan, dan tanggal 5 Mei 2020 Bupati Bangka kembali memperpanjang ijin pengerukan untuk PT. Pulomas Sentosa untuk masa 4 tahun ke depan, artinya selama menjadi Bupati Bangka saudara Mulkan sudah 2 kali memperpanjang ijin pengerukan untuk PT. Pulomas Sentosa, padahal berdasarkan Permenhub No. 125 Tahun 2018 Pasal 16 ayat 2 menyatakan “perpanjangan persetujuan kegiatan kerja keruk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan hanya 1 kali perpanjangan”. Apabila hal ini dikaitkan dengan Pasal 18 huruf b dan c UU No. 30 Tahun 2014 Bupati Bangka jelas-jelas telah melampaui kewenangannya dan bertententangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Tegaasnya lagi.

Tambah Taufik, selaku ketua fraksi Gerindra DPRD Bangka Taufik juga mengingatkan agar Bupati Bangka dalam menjalankan kewenangannya, terkait pemberian dan/atau penerbitan ijin apapun wajib mendasarkan pada Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 9 ayat 1 UU No. 30 Tahun 2014 yaitu mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan perundangan-undangan, guna menghindari pelanggaran terhadap regulasi yang ada.

“Bahwa kami, Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka tetap konsisten dan tegas meminta kepada Saudara Bupati Bangka untuk segera mencabut SIKK tertanggal 5 Mei 2020 atas nama PT. Pulomas Sentosa, dan mendorong kepada kawan-kawan Laskar Pesisir, Ormas, LSM lainnya untuk menempuh jalur hukum, guna pembatalan terhadap SIKK PT. Pulomas Sentosa yang telah diterbitkan oleh Saudara Bupati Bangka,” Tegasnya.(OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *