Menurutnya, terkait SIKK milik PT. Pulomas Sentosa, seharusnya ada problematika yuridis yang harus menjadi perhatian. Sebab mengenai SIKK hanya dapat diperpanjang untuk 1 kali, sementara faktanya SIKK milik PT. Pulomas Sentosa sudah 2 kali diperpanjang apabila mengacu pada ijin pengerukan PT. Pulomas Sentosa berakhir pada tanggal 28 November 2019.
“Berdasarkan Surat Bupati Bangka Nomor : 523/2238/V/2017, dan tanggal 29 November 2019 Saudara Bupati Bangka telah mengeluarkan perpanjangan SIKK kepada PT. Pulomas Sentosa selama 6 bulan, dan tanggal 5 Mei 2020 Bupati Bangka kembali memperpanjang ijin pengerukan untuk PT. Pulomas Sentosa untuk masa 4 tahun ke depan, artinya selama menjadi Bupati Bangka saudara Mulkan sudah 2 kali memperpanjang ijin pengerukan untuk PT. Pulomas Sentosa, padahal berdasarkan Permenhub No. 125 Tahun 2018 Pasal 16 ayat 2 menyatakan “perpanjangan persetujuan kegiatan kerja keruk sebagaimana dimaksud pada ayat 1 diberikan hanya 1 kali perpanjangan”. Apabila hal ini dikaitkan dengan Pasal 18 huruf b dan c UU No. 30 Tahun 2014 Bupati Bangka jelas-jelas telah melampaui kewenangannya dan bertententangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” Tegaasnya lagi.
Tambah Taufik, selaku ketua fraksi Gerindra DPRD Bangka Taufik juga mengingatkan agar Bupati Bangka dalam menjalankan kewenangannya, terkait pemberian dan/atau penerbitan ijin apapun wajib mendasarkan pada Pasal 8 ayat 2 dan Pasal 9 ayat 1 UU No. 30 Tahun 2014 yaitu mengacu pada asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) dan perundangan-undangan, guna menghindari pelanggaran terhadap regulasi yang ada.
“Bahwa kami, Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka tetap konsisten dan tegas meminta kepada Saudara Bupati Bangka untuk segera mencabut SIKK tertanggal 5 Mei 2020 atas nama PT. Pulomas Sentosa, dan mendorong kepada kawan-kawan Laskar Pesisir, Ormas, LSM lainnya untuk menempuh jalur hukum, guna pembatalan terhadap SIKK PT. Pulomas Sentosa yang telah diterbitkan oleh Saudara Bupati Bangka,” Tegasnya.(OB)