“Saya pribadi sudah merasa capek dan hampir putus asa dengan keberadaan TI, baik dari aduan masyarakat yang mengganggu lingkungan dan lain sebagainya,” sesal Sopian.
Menurut Wawako, sebenarnya Pemerintah Kota Pangkalpinang sendiri tidak hanya diam terhadap permasalahan perusakan lingkungan tersebut. Namun, apa yang dilakukan dirasa tak lagi mujarab.
“Sebenarnya masalah pertambangan terutama TI di Pangkalpinang selama ini bukanya Pemkot tidak bergerak dan tidak menertibkan, tetapi ibarat pepatah mati satu tumbuh seribu,” sebutnya.
Lebih lanjut, ia berharap ada penanganan yang lebih serius dari aparat penegak hukum setempat mengingat apabila dibiarkan hal ini akan terus terjadi.
“Pekerjaan ini tidak bisa hanya dilakukan oleh Satpol PP yang notabene penegak Perda. Tetapi, gangguan TI di Pangkalpinang harus ada penanganan yang lebih serius tentunya dari aparat penegak hukum ini perlu sinergikan kembali.
Namun, sampai saat ini tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum. Harapan kita melalui ini akan kita koordinasikan. Kita tuntut mereka (Pelaku usaha TI-red) bukan hanya dari Perda tetapi dengan Undang-undang lingkungan hidup juga,” tegas Sopian. (OB)