Masuk Zona Merah, Satu Bulan 508 Warga Pangkalpinang Terkonfirmasi Positif Corona Hingga Belum Miliki Wisma Karantina

Uncategorized3,970 views
Bagikan

Hal ini diperuntukkan, agar dampak penularan tak semakin meluas. Apalagi, saat ini angka kasus Positif Covid-19 berada di Ibu Kota Provinsi Babel dengan sebanyak 873 orang, sedangkan 375 orang saat ini tengah menjalani perawatan.

“Kami Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Babel meminta agar Satgas Penanganan Covid-19 Kota Pangkalpinang untuk lebih responsif dan proaktif dalam menyikapi lonjakan orang yang terpapar Covid-19 dengan mengambil langkah-langkah dan kebijakan taktis, semata-mata demi menyelamatkan warganya, menjamin kesehatan warganya. Permintaan yang sama juga disampaikan kepada Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten di Provinsi Babel, agar jangan lengah dan tetap konsisten untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran dan penularan Covid-19 di daerahnya masing-masing,” kata Andi kepada OkeyBoz.com, Minggu (3/1/2021).

ABP sapaan akrab Andi menuturkan, berdasarkan catatan selama bulan Desember 2020 saja dari tanggal 1 hingga 31 Desember 2020, setidaknya sebanyak 508 orang di Kota Pangkalpinang terkonfirmasi positif Covid-19.

Sementara itu, Pemerintah Kota Pangkalpinang sama sekali tidak punya tempat atau Wisma Isolasi yang khusus dan disiapkan untuk mengisolasi mereka yang terpapar tersebut, belum lagi orang yang termasuk dalam kategori kontak erat.

“Ini mengakibatkan penularan dan penyebaran virus Corona menjadi kian meluas, massif, menjadi transmisi lokal, tanpa terkendali. Jujur, kita kewalahan bila semua warga yang terpapar Covid-19 ini harus diisolasi atau dikarantina sementara daya dukung Sumber Daya Manusia (SDM-red) dan kapasitas daya tampung Wisma Isolasi maupun RS untuk karantina kita terbatas bahkan penuh, lantaran lonjakan kasus orang yang terpapar Covid-19. Padahal, dalam hal ini kesehatan merupakan hal utama, keselamatan masyarakat adalah kedaulatan tertinggi yang harus kita perjuangkan dan tunaikan sebagai wujud tanggung jawab tadi,” jelas ABP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *