Puncaknya si Jo kini harus berstatus saksi dalam lingkaran perkara korupsi yang telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 40,5 milyar.
“Untuk pejabat BPN kini masih berstatus saksi. Yang bersangkutan sudah beberapa kali diperiksa penyidik di awal lalu terkait banyak persoalan sertifikat,” kata Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Basuki Raharjo kepada wartawan, Senin (1/2/2021)
Dari penelusuran wartawan, antara Aloy dan BPN miliki hubungan mesra. Bahkan ada pengakuan dari banyak nasabah BRI korban Aloy mengaku menyaksikan langsung saat di kantor Aloy di Kampung Bintang, petugas BPN kerap keluar masuk.
“Saya melihat langsung 2 petugas BPN yang masih berseragam dinas masuk ke kantor Aloy. Aloy menyerahkan stumpuk berkas kepada petugas BPN itu dan menyerahkan sejumlah uang,” sebut seorang sumber.