“Seperti apa pembagian komisi-komisi di DPRD Bangka terkait pembagian kemitraanya,” tanya Nico yang juga menjabat Ketua Bapemperda ini.
Dirinya juga menyoalkan adakah pasal pada Tatib Kabupaten Bangka yang menyatakan apabila terjadi perubahan SOTK cukup dengan keputusan Surat Keputusan (SK) Pimpinan dan juga terkait program baru di DPRD Babel yaitu Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper).
Pada kesempatan yang sama, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bangka, Mendra Kurniawan yang menyambut rombongan mengapresiasi atas Kunjungan Tim Pansus Rancangan Tata Tertib DPRD Babel yang ditengah kesibukan membahas segala persoalan di Babel, masih menyempati waktunya untuk mengunjungi DPRD Bangka.
Terkait pertanyaan yang disampaikan, ia menuturkan di DPRD Bangka berkenaan perubahan SOTK dengan keputusan SK Pimpinan, mekanisme yang digunakan DPRD Kabupaten Bangka yakni merujuk Permendagri 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.