“SK merupakan produk hukum di lingkungan DPRD yang lahir melalui Paripurna, otomatis mekanisme untuk penggantian yaitu duduk sebagai Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang sebelumnya menggantikan yang digantikan tetapi tetap mekanisme perubahan Paripurna.”ujarnya.
Dalam Tatib DPRD Bangka tidak mengatur Anggota yang baru PAW, akan duduk pada AKD posisi yang sama sebelumnya, tetapi menunggu usulan yang sudah disepakati dan disetujui dalam Rapat Paripurna.
Menutup Pertemuan, Nico Plamonia Utama berharap hadirnya Tatib ini agar dapat dijalankan secara maksimal dan mengikat untuk anggota DPRD sebagai penyerap aspirasi masyarakat.(adv)