Ujian sekolah ini dimaksudkan untuk menentukan kelulusan setelah digantikanya ujian nasional menjadi assessment nasional atau AN.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Babel, M. Soleh mengatakan, dimasa pandemi Covid-19 ada tiga poin penting yang menentukan kelulusan siswa dari satuan Pendidikan. Diantaranya, telah menyelesaikan program pembelajaran hingga mengikuti ujian sekolah.
“Pertama kriteria kelulusan peserta didik dapat dinyatakan lulus setelah menyelesaikan program pembelajaran dimasa pandemi Covid-19, yang dibuktikan dengan rapor tiap semester. Kedua, memperoleh nilai sikap atau perilaku, minimal baik. Ketiga, mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan. Kalau, tidak mengikuti ujian sekolah tidak bisa lulus,” kata dia di Pangkalpinang, Rabu (24/3/2021).