Ombudsman Babel sangat concern terkait polemik keterlambatan pembayaran gaji tersebut karena hal ini juga sudah banyak menjadi perhatian publik”, imbuh Yozar.
Ombudsman RI Perwakilan Kepulauan Bangka Belitung memiliki kewenangan untuk
melakukan investigasi atas prakarsa sendiri apabila ditemukan beberapa potensi-potensi
maladministrasi walaupun tidak adanya laporan masyarakat sebagaimana yang diatur dalam UU 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI.
“Kami punya kewenangan untuk melakukan investigasi atas prakarsa sendiri dan memang
potensi maladministrasi berupa penundaan berlarut dalam pembayaran gaji tersebut.