Lebih dari seribu keluarga mengandalkan hasil laut dari wilayah kurang lebih seluas 13.000 hektar tersebut. Setiap tahun, jumlah tangkapan nelayan kian menurun akibat terjadinya pencemaran. Tak jarang, kapal nelayan sering kandas di beberapa titik dikarenakan adanya pendangkalan hasil buangan tailing ratusan ponton timah. Bahkan, ratusan pohon bakau rusak parah.
Jauh sebelum terbitnya Perda No. 3 Tahun 2020 Tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP-3-K) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, wilayah tersebut merupakan salah satu dari sekian banyak wilayah IUP PT. Timah yang akan berakhir pada 2025 mendatang. Perjuangan masyarakat sangat berat pada saat itu untuk menjaga kelestarian alam Teluk Kelabat. Mereka tidak bisa berbuat banyak karena terganjal IUP yang sedang berlaku.
Pada Perda tersebut, Teluk Kelabat ditetapkan dalam beberapa wilayah zonasi. Pasal 17 (a) yaitu zona pariwisata yang mencakup Pulau Dante, pasal 26 (b) Teluk Kelabat sebagai zona perikanan budidaya, serta pasal 29 (a) bahwa Teluk Kelabat sebagai zona perikanan tangkap. Artinya, Teluk Kelabat secara sah sudah zero tambang.