OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG — Peraturan Daerah dilarang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan.
Maksudnya pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 1995 dikarenakan pada tahun 2018 Pemkot Pangkalpinang
telah menetapkan Perda Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pencegahan dan PemberantasanProstitusi dan Perbuatan Asusila.
Hal itu dikatakan Wakil Walikota Pangkalpinang M. Sopian saat penyampaian nota pengantar terhadap tiga Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD Pangkalpinang dalam rapat paripurna ke-16 masa persidangan II, Senin (17/5/2021).