M. Sopian Sampaikan Tiga Raperda ke DPRD Pangkalpinang Dalam Rapat Paripurna ke-16, Berharap Dibahas dan Disetujui

Berita, Headline, Lokal, News3,833 views
Bagikan

Adapun tiga Raperda tersebut yakni Raperda Nomor 8 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pangkalpinang tahun 2018-2023, Raperda pencabutan peraturan daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 tahun 1995 tentang Pencegahan dan larangan pelacuran atau kegiatan sejenis, serta Raperda pencabutan peraturan daerah Nomor 3 tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan.

Terkait Raperda pencabutan dijelaskan M. Sopian, jika ada peraturan perundang-undangan lama dan diganti, maka peraturan perundang-undangan yang baru harus secara tegas mencabut peraturan perundang-undangan yang tidak diperlukan.

“Sehingga dengan demikian untuk kepastian hukum dan tidak adanya tumpang tindih aturan, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Pencegahan dan Larangan Pelacuran atau Kegiatan Sejenis dengan itu dalam Kotamadya Daerah Tingkat II Pangkalpinang, perlu dicabut,” jelas Sopian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *