Sementara Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2011, karena telah diberlakukannya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.
“Maka Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, perlu dicabut,” ucapnya.
Sopian berharap tiga Raperda ini segera dibahas fraksi DPRD Kota Pangkalpinang agar disetujui menjadi Peraturan Daerah. (OB)