M. Sopian Sampaikan Tiga Raperda ke DPRD Pangkalpinang Dalam Rapat Paripurna ke-16, Berharap Dibahas dan Disetujui

Berita, Headline, Lokal, News3,483 views
Bagikan

Sementara Raperda tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2011, karena telah diberlakukannya Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa.

“Maka Perda Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan, perlu dicabut,” ucapnya.

Sopian berharap tiga Raperda ini segera dibahas fraksi DPRD Kota Pangkalpinang agar disetujui menjadi Peraturan Daerah. (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *