” TI tersebut diduga ilegal karena tidak memiliki izin dari yang berwenang dalam hal ini PT.Timah, terkait dengan lokasi dan sistem kerja, pada prinsipnya Pol PP Bangka Tengah akan bertindak jika ada laporan masyarakat, serta mengganggu ketertiban umum dan merusak fasilitas umum,” ujar Wawan.
Kapan penindakannya, Sekretaris Satpol pp Bateng ini katakan akan berkoordinasi dengan aparat penehak hukum setempat.
” Nanti kita koordinasi dulu dengan pihak kepolisian dan PT Timah,” bebernya.(OB)