Banyaknya masyarakat yang tidak terdaftar di DPT dalam Pilkades 2021 di wilayah Kabupaten Bangka, jelas-jelas telah mencederai proses demokrasi di tingkat Desa, karena telah merugikan hak konstitusional masyarakat setempat, kami dari Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka meminta kepada seluruh Panitia Pilkades di semua tingkatan untuk dapat mengakomodir seluruh hak konstitusional warga masyarakat di wilayah desa masing-masing yang menyelenggarakan Pilkades pada saat pemungutan suara nanti, agar masyarakat yang tidak terdaftar di DPT tetapi memiliki KTP untuk tetap dapat memilih/mencoblos pada saat hari pelaksanaan Pilkades nanti.
Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Bangka, mengingatkan kepada seluruh Panitia Pilkades tahun 2021 untuk semua tingkatan di wilayah Kabupaten Bangka untuk bertanggung jawab apabila terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan pada saat hari pemungutan atau sesudah pemungutan suara, akibat banyaknya perosalan yang terjadi dalam proses Pilkades di wilayah Kabupaten Bangka, dari mulai permasalahan DPT sampai dengan terjadinya pengurangan dan penambahan angka/point pada saat penentuan kelulusan calon kades dalam seleksi tambahan yang dilakukan pada 02 Agustus 2021 yang lalu.
Salah satau contoh yang kami temukan kasus di salah satu desa yang ikut Pilkades, yaitu salah satu calon telah diumumkan dan dinyatakan tidak lulus seleksi, tetapi si calon tersebut merasa yakin dan mampu dalam menjawab seluruh soal-soal pada saat tes, melakukan protes ke Panitia Kabupaten dan meminta untuk membuka lembar jawaban yang telah dikoreksi oleh Panitia, ternyata benar si calon tersebut nilainya telah dikurangi pointnya, akhirnya hasil pengumuman yang telah disampaikan dirubah kembali oleh Panitia Kabupaten dan meluluskan si calon tersebut.