Mulai Besok, Ini Syarat Perjalanan PPKM Level 2

Berita, Headline, Lokal, News4,296 views
Bagikan

Demikian dikatakan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Bangka Belitung Mikron Antariksa A.Ks, Msi, Rabu (20/10/2021).

Setelah melakukan rapat terkait penerapan Surat Edaran (SE) Satgas tentang perjalanan, dalam negeri, dan tertuang dalam Edaran Mendagri Nomor 54 Tahun 2021 Tentang PPKM level 4, level 3, level 2 dan level 1.

“Rapat tersebut dihadiri Gubernur Babel Erzaldi Rosman, Perwakilan Angkasa pura, tim satgas Bangka Belitung, dinas perhubungan, dan dinas kesehatan membahas terkait tentang persyaratan masuk kawasan Bangka Belitung maupun keluar wilayah Bangka Belitung yang didapatkan beberapa point.” Kata Mikron saat dihubungi okeyboz.com, Rabu (20/10/2021)

Selain itu Mikron mengungkapkan Bandara Depati Amir sudah Level 2, jadi bagi daerah yang level 2 hanya diwajibkan antigen saja.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *