Adapun Poin- poin yang disampaikan yang akan diberlakukan mulai tanggal, Kamis (21/10/2021).
“Bandara Depati Amir Sudah level 2, itu bisa melakukan perjalanan dengan Antigen H-1 dan Vaksin 2 kali, namun jika Vaksin 1 kali tetap PCR, dan ini mulai diberlakukan besok pagi,
Surat Edaran (SE) ini berlaku untuk perjalanan Bangka dan Belitung, begitupun sebaliknya, serta berlaku untuk Bangka – Jakarta- maupun Belitung – Jakarta atau Bangka – Palembang.” bebernya.(ob)