Kemudian Raperda tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Bangka Nomor 13 Tahun 2015 tentang Retribusi Peraturan Izin Memperkerjakan Tenaga Asing dan Raperda tentang Penyelenggaraan Inovasi Daerah.
Tidak hanya Romlan, semua fraksi yang ada di DPRD Kabupaten Bangka terdiri dari 8 fraksi, menyetujui ketiga raperda tersebut untuk disahkan.
Romlan yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar di DPRD Kabupaten Bangka menyatakan, dukungan atas tiga Raperda tersebut disahkan didasarkan karena Perda sebelumnya masih banyak kekurangan.