Dugaan SPPD Fiktif Tahun 2017, Mantan Sekwan DPRD Babel Diperiksa Kejati.

Bagikan

“Waalaikumsalam, selamat sore, ada diundang ybs, untuk klarifikasi terkait SPPD yang dimulai dari tahun 2017,” jawab Basuki melalui pesan whatsapp (wa), Senin (3/1).

Sementara Syaifuddin melalui pesan Wa saat dikonfirmasi tak menyangkal jika dirinya di panggil Ke Kejati Babel perihal Perjalanan Dinas serta dirinya menjelaskan alur bagaimana pencairan dana perjalanan Dinasnya.

” Waalaikumussalam, Diminta keterangan dan klarifikasi, terkait bagaimana alur masalah perjalanan dinas dan prosesĀ  pencairan perjalanan dinas,” tulis mantan Sekwan DPRD babel itu.

Syaifuddin menjelaskan bahwa alur Pencairan Perjalanan Dinas :

1. Notulis atau pendamping membuat SPJ Perjalanan Dinas dalam hal ini pengajuan realisasi, SPB, Kwitansi, Rincian Perjalanan Dinas, Bukti Pendukung, Laporan beserta Foto kegiatan yang diajukan kepada PPTK.

2. Setelah itu PPTK mengajuan SPJ tersebut kepada PPK untuk diverifikasi terkait kelengkapan berkas untuk pencairan dana.

3. Setelah diverifikasi, berkas tersebut diajukan kepada PA untuk di ACC dan dikeluarkanlah SPB yang ditujukan kepada Bendahara untuk dilakukan pencairan.

4. Bendahara melakukan pencairan setelah SPJ Perjalanan Dinas Lengkap, Pengajuan Realisasi Dana di ACC oleh PA dan Surat Perintah Bayar ditandatangani oleh PA.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *