Kemudian Alur Perjalanan Dinasnya :
1. Tanggal 30/31 disetiap bulannya, Badan Musyawarah melakukan rapat untuk Menentukan Agenda DPRD.
2. Setelah Agenda DPRD ditentukan, komisi melakukan rapat kerja untuk menentukan jadwal kerja komisi bulan bersangkutan.
3. Komisi melakukan rapat kerja dengan mitra2 terkait progres serta permasalahan yg dihadapi oleh mitra2.
4. untuk melakukan kunjungan kerja, komisi melakukan izin kepada penanggungjawab komisi dalam hal ini Ketua DPRD maupun Wakil Ketua DPRD.
5. Setelah mendapatkan izin, komisi melakukan pengiriman surat kunjungan kerja kepada Dinas maupun kementerian yang dituju.
6. Setelah mendapatkan konfirmasi bahwa kunjungan kerja diterima, notulis membuat Surat Tugas yg ditanda tangani oleh ketua atau wakil ketua DPRD dan SPPD yang ditandatangi oleh Sekretaris DPRD.
(Okeyboz.com)