Hak Jawab, Penasehat Hukum, Yanto Majid, Atas Berita Yang Berjudul : “Diduga Jual Lahan Hutan di Sebagin, Oknum Kemenkumham Diperiksa Kejati”            

Bagikan

1.    Bahwa, Klien Kami Yanto Majid tidak pernah menjual lahan Kawasan Hutan Lindung maupun Hutan Produksi di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan seluas 100 hektar kepada pengusaha Pangkalpinang maupun pengusaha Jakarta sebagaimana diberitakan tersebut;

2.    Bahwa, Klien Kami Yanto Majid tidak pernah mengkoordinir atau mengajak masyarakat untuk membuka, menduduki atau merambah Kawasan Hutan Lindung maupun Hutan Produksi di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan seluas 100 hektar sebagaimana yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut. Termasuk tidak pernah menjual lahan yang disebutkan kepada pengusaha Pangkalpinang lalu pengusaha Jakarta seperti yang dituduhkan;

3.    Bahwa, Klien Kami Yanto Majid memang benar telah diperiksa, dimintai keterangan dan diselidiki oleh penyelidik Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta pihak Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung dan telah menjelaskan sejelas-jelasnya bahwa Klien Kami tidak pernah melakukan (Menjual Lahan Kawasan Hutan), merambahnya dan menanami kelapa sawit sebagaimana dituduhkan sumber pemberitaan;

4.    Bahwa, Klien kami Yanto Majid memang benar telah diajak bersama ke lokasi di Desa Sebagin oleh pihak Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung dan telah dijelaskan tidak ada bukti dan tidak terbukti bahwa Klien Kami ada menjual lahan Kawasan Hutan Lindung maupun Hutan Produksi di Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan seluas 100 hektar sebagaimana yang dimaksud dalam pemberitaan tersebut;

5.    Bahwa, ratusan hektar kawasan hutan di Sebagin yang sudah diland clearing dan ditanami sawit berusia 6 bulan yang disebutkan telah dijual kepada bos atau pengusaha di Jakarta sebesar Rp1,5 miliar sebagaimana pernyataan Kabid Perlindungan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bangka Belitung, Jon Tua Saragih, maka Klien Kami Yanto Majid menyatakan tidak mengetahui hal tersebut dan tidak pernah melakukan land clearing terhadap lahan tersebut, dan tidak pernah menanami sawit di lahan itu. Karena itu, apabila ada pembersihan lahan atau landclearing dan penanaman sawit di lahan kawasan hutan Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan serta penjualan lahan tersebut sebagaimana diberitakan, BUKAN DILAKUKAN oleh Klien kami Yanto Majid;

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *