6. Bahwa, terhadap tuduhan atau informasi/isu yang disampaikan sumber-sumber yang tidak bertanggungjawab dalam pemberitaan sehingga menyudutkan dan merugikan Klien Kami Yanto Majid terkait tuduhan jual beli lahan di kawasan Hutan Lindung atau Hutan Produksi Desa Sebagin, Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan tersebut, maka kami selaku kuasa hukum/penasihat hukum Yanto Majid selanjutnya akan mengambil tindakan hukum baik itu perdata maupun pidana;
Demikian rilis dan Hak Jawab ini kami sampaikan. Atas bantuan dan kerjasamanya yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
KUASA/PENASIHAT HUKUM YANTO MAJID.
(AGUS HENDRAYADI, S.H., M.H., M.Kn., CTL)