Bahwa proses pinjam pakai alat berat excavator milik Dinas Pangan dan Pertanian Kabupaten Bangka selama ini harus ada izin Bupati dan Kadis Pangan dan Pertanian, apabila tidak ada izin tersebut, maka proses pinjam pakai yang dimohonkan oleh kelompok tani tidak akan diijinkan, artinya dari sini juga sudah mulai terbuka tabir oknum-oknum pejabat daerah Kabupaten Bangka yang ikut terlibat dan bertanggung jawab atas perambahan kawasan hutan di Desa Penagan.
Kami tegaskan sekali lagi dari Fraksi Gerindra Kabupaten Bangka mendorong sepenuhnya upaya Gakkum Kehutanan untuk melakukan proses hukum secara transfaran terhadap pihak-pihak yang dianggap memiliki peran dan tanggung jawab atas perambahan kawasan hutan tersebut berdasarkan undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, karena kami yakin oknum-oknum pejabat daerah Kabupaten Bangka yang terlibat didalam perambahan kawasan hutan adalah orang-orang yang punya jabatan dan pengaruh luar biasa di wilayah Kabupaten Bangka.(*)