“Jangan tunggu anak bangsa kehabisan oksigen dibawah laut untuk mengenyangkan perut para mafia,” tukasnya.
Selanjutnya, kata Sopian, tapi kita tahu persis bahwa aktivitas TI apung yang dulu namanya, Itu jamannya dari camat Toboali dulu sudah mulai merazia TI apung itu dulunya.
“Karena tidak ada yang namanya kegiatan TI apung waktu itu dilegalkan. Jadi, yang legal itu hanya KIP atau Kapal Keruk yang dikuasai oleh PT. Timah sebagai penguasa pertambangan,” tukas Sopian.
Kemudian tambahnya, cara kerja mereka dengan sistem kemitraan. Mitra yang mereka cari adalah mitra yang bekerja dengan dua alat tersebut, Kapal isap atau kapal keruk, kalau dulunya itu.
” Nah setelah dilihat ada kemampuan sebagian masyarakat menggunakan tower, akhirnya PT. Timah mengusulkan kepada kementerian ESDM agar cara kerja pertambangan supaya sistem tower ini dilegalkan sehingga mereka bisa bermitra.
Begitu disetujui dan turunlah yang namanya PIP Ponton Isap mitra PT. Timah. Jadi dua ini yang sekarang sementara yang lain tidak boleh. Dalam perkembangannya, masyarakat menengah kebawah ngusulkan agar TI Isap mini atau tungau juga dilegalkan,” tukasnya.
Menurut Sopian, PT. Timah pernah mengusulkan, tetapi sampai saat ini tidak pernah disetujui oleh kementerian ESDM, kalau tidak salah waktu itu di Kementerian ESDM di pusat, Dirjen nya itu Pj. Gubernur kita yang sekarang ini. Akhirnya tungau juga tidak pernah dilegalkan. Apalagi TI selam.
” Kalau tungau kemungkinan untuk dilegalkan itu masih mungkin, tapi untuk TI selam, sudah bisa dipastikan tidak bisa. Kenapa tidak bisa dilegalkan, karena teknik atau cara menambang dengan selam ini tidak pernah dijumpai di bagian negara manapun didunia. Resiko buat pekerjapun sangat luar biasa,” kata Sopian.
Sedangkan kita, cerita Sopian, sudah turun temurun yang namanya menambang dengan alat apapun, itu tidak berubah caranya. Hanya saja tekniknya yang lebih modern. Tetapi tehnik dengan cara menyelam itu tidak ada, dan tidak pernah ketemu didunia manapun. Jadi TI selam ini tidak akan pernah legal sampai kapanpun.
“Sehingga dapat disimpulkan siapapun yang mendukung, siapapun yang membackup, siapapun yang membeli dan menampung hasil TI selam yang ada sekarang ini, itu pidana! Karena mereka berbuat ilegal. Kalau itu ditampung oleh PT. Timah, berarti PT. Timah membeli barang ilegal. Sekalipun itu IUP dia (PT. Timah). Lagi pula TI selam sangat tidak manusiawi, dan hanya menguntungkan bos nya saja. Sementara pekerjanya cacat,” tegas Sopian.