Kabar yang menggemparkan dunia peradilan ini, terjadi pada Pengadilan Negeri Kelas II B Koba, Bangka Tengah, Majelis Hakim memvonis bebas Ramon Cs yang sebelumnya status mereka ditetapkan sebagai tersangka.
Ramon Cs yang kedapatan membawa ratusan balok Timah dari gudang yang berlokasi dirumah Ramon, di Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru, pada Jumat (22/7/2022) lalu.
Dari hasil pengungkapan itu, Polisi berhasil mengamankan tiga orang yakni, Ramon, Erwin, dan Saputra alias putra.
Dikutip dari SIPP Pengadilan Negeri Koba Hakim memvonis bebas ketiga terdakwa tersebut. Menyatakan terdakwa Saputera alias Putra, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum.
“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Penuntut Umum. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan segera setelah putusan ini diucapkan.
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” kata majelis Hakim diketuai Rizal Taufani yang dibacakan pada (29/12/2022) lalu.