Tertangkap Bawa Ratusan Balok Timah, Hakim PN Kelas II B Koba, Vonis Bebas Ramon Cs

Election, Headline4,373 views
Bagikan

Putusan yang sama juga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Koba berikan kepada dua terdakwa lainnya yakni, Ramon Bin Apip dan Erwin Bin Supriyadi.

Sebelumnya, tim JPU  M Iqbal dan Maharani Cahyanti menuntut tiga Terdakwa dengan tuntutan yang berbeda.

Erwin dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6  bulan dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.

Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 62.500.000.000 subsidiair 4  bulan pidana kurungan yang pelaksanannya dilakukan paling lama 1  bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Terdakwa Ramon dituntut penjara selama 3  tahun dan 6 bulan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.000 subsidiair 3 bulan pidana kurungan yang pelaksanannya dilakukan paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Saputera als Putra dipidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.000 subsidiair 3 bulan pidana kurungan yang pelaksanannya dilakukan paling lama 1  bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (OB)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *