Putusan yang sama juga Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Koba berikan kepada dua terdakwa lainnya yakni, Ramon Bin Apip dan Erwin Bin Supriyadi.
Sebelumnya, tim JPU M Iqbal dan Maharani Cahyanti menuntut tiga Terdakwa dengan tuntutan yang berbeda.
Erwin dituntut pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani.
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 62.500.000.000 subsidiair 4 bulan pidana kurungan yang pelaksanannya dilakukan paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Terdakwa Ramon dituntut penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.000 subsidiair 3 bulan pidana kurungan yang pelaksanannya dilakukan paling lama satu bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.
Saputera als Putra dipidana penjara selama 4 tahun dikurangi masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp 50.000.000.000 subsidiair 3 bulan pidana kurungan yang pelaksanannya dilakukan paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. (OB)