Majelis Hakim PN Koba Vonis Bebas Ramon Cs, Ini Penjelasannya

Bagikan

Penulis : Afsana Dika

OKEYBOZ.COM, BANGKA TENGAH —Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Koba, Rizal Taufani menjelaskan atas putusan bebas 3 Terdakwa Yang kedapatan membawa ratusan balok Timah dari rumah Ramon, di Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru.

 

Menurutnya, putusan bebas kepada tiga Terdakwa yakni, Ramon, Erwin dan Putra berdasarkan fakta persidangan yang sudah di jalani beberapa pekan yang telah dilalui.

 

Ia menjelaskan, dalam perkara ini terungkap di persidangan barang yang didapat dari Smelter yang memiliki IUP. Smelter tersebut termasuk mengolah pengangkutan, terkait dengan proses produksi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *