Penulis : Afsana Dika
OKEYBOZ.COM, BANGKA TENGAH —Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kelas II B Koba, Rizal Taufani menjelaskan atas putusan bebas 3 Terdakwa Yang kedapatan membawa ratusan balok Timah dari rumah Ramon, di Desa Batu Belubang, Kecamatan Pangkalan Baru.
Menurutnya, putusan bebas kepada tiga Terdakwa yakni, Ramon, Erwin dan Putra berdasarkan fakta persidangan yang sudah di jalani beberapa pekan yang telah dilalui.
Ia menjelaskan, dalam perkara ini terungkap di persidangan barang yang didapat dari Smelter yang memiliki IUP. Smelter tersebut termasuk mengolah pengangkutan, terkait dengan proses produksi.