“Tentunya tetap menjaga kode etik jurnalis. Sebagai para media juga menjaga profesionalitas bekerja sehingga pesan-pesan disampaikan itu betul-betul netral dan tidak berpihak kemanapun, itu harapan kita,” sambungnya.
Koordinator Bidang Pengembangan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) Izhar Yulia Amri, S. Kom. I, yang hadir sebagai narasumber dari Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menyampaikan, KPID akan melakukan pengawasan terhadap konten atau iklan kampanye mulai 21 Januari hingga 10 Februari.
“Kepada lembaga penyiaran khususnya televisi dan radio yang pertama jaga kondusifitas periklanan. Yang penting jangan sampai ada isu sara, ada ujaran kebencian. Kedua silahkan beriklan sebaik mungkin sesuai dengan peraturan KPU dan PerBawaslu dan PerKPU seperti itu,” himbau Izhar.(OB)
Editor: wana