Koperasi Tambang Rakyat, solusi PT Timah langkah bersama Kejaksaan Babel tampung masyarakat pertambangan

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Mar 2024 20:31 20 Admin

Editor : Tri

OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG — Kejaksaan Tinggi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menginisiasi Koperasi Pertambangan Rakyat yang bekerjasama dengan PT Timah.

Pengembangan Koperasi Pertambangan Rakyat untuk menampung masyarakat pertambangan yang ingin menambang di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Direktur Utama PT Timah Ahmad Dani Virsal mengatakan, PT Timah saat ini masih berdiskusi dengan Kejaksaan Tinggi Bangka Belitung untuk mewujudkan koperasi pertambangan rakyat.

Hal tersebut disampaikan Ahmad Dani Virsal dalam Diskusi Publik bertema ‘Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Mau Dibawa Kemana’ yang diselenggarakan Pondok Aspirasi di Pondok Aspirasi Pangkalpinang, Sabtu (2/3/2024).

“Hari ini kami hadirkan solusi bersama Kejaksaan Babel untuk mengakomodir masyarakat pertambangan dengan mendirikan koperasi pertambangan rakyat untuk menambang di IUP PT Timah,” ujarnya.

Nantinya, masyarakat yang tergabung dalam koperasi pertambangan rakyat ini bisa melakukan penambangan di IUP PT Timah.

“Mudah-mudahan ini menjadi solusi yang bisa kita berikan kepada masyarakat Bangka Belitung, bagaimana cara penambangan yang aman dan tertib di IUP PT Timah,” kata Ahmad Dani Virsal.

Dalam kesempatan tersebut, Dirut juga menyampaikan bahwa PT Timah terus berupaya mengoptimalkan kekayaan sumber daya alam timah untuk mendukung pembangunan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Sementara itu, Koordinator Penyidikan Khusus Kejaksaan Babel, Amanda mengatakan, saat ini Kejaksaan Babel dan PT Timah sedang intens membahas pembentukan koperasi pertambangan rakyat tersebut.

“Untuk mengantisipasi proses hukum yang sedang berjalan, Kejaksaan Babel telah memberikan solusi dengan membentuk koperasi timah dan saat ini kami sedang mendiskusikannya dengan PT Timah terkait regulasinya. Sehingga penindakan hukum tidak menghambat perekonomian di Babel,” ujarnya. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!