Perspektif Nikah Beda Agama dan Implikasi Terhadap Waris Dalam Hukum Positif di Indonesia

Election, Headline, Opini24,900 views
Bagikan

OKEBOZ.COM, PANGKALPINANG – Di indonesia saat ini terdapat setidaknya 6 agama yang diakui diantaranya agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Budha, dan Khong Hu Cu sebagaimana diatur dalam pasal 1 UU PNPS No 1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama. Dalam hal ini negara memberikan kebebasan bagi setiap orang untuk memeluk, memilih serta beribadat menurut agamanya masing-masing yang diatur dan dijamin dalam UUD 1945. Hal ini pula sebagai bentuk implementasi dari sila ke-1 pancasila bahwasanya Indonesia merupakan negara ketuhanan.

Namun Sejalan dengan dinamisnya zaman, kebebasan beragama terkadang ditafsirkan keliru oleh golongan orang-orang tertentu dengan munculnya berbagai fenomena dikalangan masyarakat seperti terdapat berbagai permohonan nikah beda agama yang diajukan oleh pasangan ke pengadilan negeri. Hal ini menimbulkan problematika dalam hukum positif di Indonesia. Apalagi dengan adanya UU No 23 Tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang dalam pasal 34 mengatur hukum catatan perkawinan yang seolah-olah membuka celah dan bahkan memberikan exit way  secara eksplisit perkawinan antar umat berbeda agama.

Menyikapi hal tersebut, Mahkamah Agung pada tanggal 17 Juli 2023 mengeluarkan surat edaran(SEMA) Nomor 2 Tahun 2023 tentang larangan hakim menetapkan perkawinan beda agama. Pada pokoknya perkawinan yang sah adalah yang dilakukan menurut hukum agama masing-masing serta kepercayaannya sebagaimana pasal 2 ayat (1) dan pasal 8 huruf F UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Dalam hal ini, pengadilan tidak akan mengabulkan permohonan pencatatan perkawinan antar umat beragama yang berbeda agama atau keyakinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *