Merujuk dalam komplikasi hukum islam(KHI) juga memang tidak terdapat pasal yang secara spesifik melarang pewarisan bagi pewaris dan ahli waris yang memiliki perbedaan agama. Namun, jika melihat dari salah satu hadist Rasulullah SAW yang berbunyi “ Tidaklah berhak seorang muslim mewarisi harta orang kafir dan tidak berhak pula orang kafir mewarisi harta seorang muslim “. Sehingga tersirat bahwa adanya larangan untuk saling mewarisi jika pewaris dan ahli waris berbeda agama.
Menyikapi hal ini, Mahkamah Agung telah mengeluarkan suatu yurisprudensi, yakni dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 51/K/AG/1999 dan Nomor 16/K/AG/2010. Ditegaskan bahwa ahli waris beda agama tetap memperoleh harta waris melalui waksiat wajibah dengan perolehan hak waris beda agama tidak lebih dari 1/3 harta bagian warisan. Dengan demikian, penetapan ahli waris beda agama tetap mendapatkan hak warisnya sebagai ahli waris melalui waksiat tersebut.