Zaldia Fudiani, Universitas Bangka Belitung,
Jurusan Hukum,
Angkatan 2022 ( Semester 4 )
OKEYBOZ.COM, BANGKA BELITUNG – Anak merupakan anugrah tuhan yang harus di jaga dan di rawat dengan baik, dengan adanya perceraian akan sangat berdampak bagi seorang anak. Perceraian yang dilakukan oleh sepasang orang atau suami istri yang membuat anak akan sulit memilih akan ikut dengan pihak ibu atau pun pihak ayah, yang dimana salah satu caranya adalah mengajukan hak asuh anak ke pengadilan Agama.
Mengacu pada Pasal 45 ayat (2) UU perkawinan yang menjelaskan bahwa kasih sayang orang tua terhadap anaktidak boleh di hapus maupundi haling-halangi, baik ibu ataupun ayah tetap memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anaknya. Hak asuh anak tidak hanya dapat jatuh kepada tangan ibu namun dapat juga jatuh ke pihak ayah sesuai keadaan dan demi tumbuh kembang sang anak agar dapat menjaminn kehidupan yang layak.
Seperti yang tercantum pada pasal 105 KHI pemeliharaan anak yang belum berumur 12 tahun merukapan hak dari ibunya dan biaya pemeliharaan di tanggung oleh ayahnya namun jiak anak yang telah mencukupi umur maka anak berhak memilih diantara ayah maupun ibu namun tetap saja biaya pemelihara di tanggung oleh ayahnya hingga anak dapat dinyatakan mandiri dan ibu tidak mempunyai kewajiban untuk menafkahi anak kecuali ayahnya tidak sanggup untuk menafkahi sang anak maka ibu dapat membantu untuk menafkahi sang anak.
Dalam kewajiban pemenuhan hak anak tidak hanya jatuh kepada pemenang hak asuh saja namun merupakan kewajiban dari keduanya maupun ayah ataupun ibu. Namun anak di bawah 12 tahun tidak akan selalu jatuh hak asuhnya kepada ibu namun terdapat beberapa alasan yang menyatakan bahwa anak yang berada di bawah 12 tahun dapat jatuh ke tangan ayahnya misalnya ibu dari sang anak meninggalkan anak tersebut dalam jangka waktu yang sangat lama, Ibu dari sang anak memberi lingkungan yang buruk kepada anak misanya sang ibu sering mabuk mabukkan dan keluar malam, Ibu dari anak dinyatakan gila, dan ibu di nyatakan mempunyai penyakit yang dapat membahayakan anak apabila hidup berdekatan, namun jika ayah ingin mendapatkan hak asuh anak yang lebih meyakinkan maka ayah harus memberikan alasan yang kuat untuk memastikan bahwa ayah berhak mendapatkan hak asuh anak dibandingkan ibunya.
Orang tua yang mendapat hak asuh anak seharusnya dapat menjamin bahwa anak tersebuta akan mendapatkan perlakukan dan kasih sayang serta pendidikan yang baik di lingkungan orang tua yang mendapatkan hak asuh. Orang tua yang mendapatkan hak asuh anaknya tidak sehrusnya melarang seorang anak untuk berjumpa dengan pihak yang kalah dalam hak asuh yang bertujuan baik untuk betemu kepada sang anak. Keputsa yang telah di sahkan di pengadilan agama telah dapat menyatakan anak dapat jatuh ketangan ayah maupun ibu dengan pertimbangan yang telah di rundingkan agar sang anak dapat mendapatkan kehidupan yang baik bersama dengan salah satu orang tuanya.
Kewajiban untuk memelihara anak sepenuhnya di pegang oleh yang mendapatkan hak asuh anak dan biasanya menandatangani serta membuat kesepakatan antar ke dua belah pihak agar anak tidak terpisah atau di putuskan hubungannya oleh salah satu orang tua sang anak. Penting bagi orang tua yang bercerai untuk tidak mengabaikan anak agar anak tidak merasa iri dengan orang lain dan merasa kurangnya kasis saying dari kedua orang tua nya yang telah becerai.
Para pihak dapat membuat perjanjian dan persetujuan untuksaling mengikat diri dalam hak asuh anak dengan syarat dan ketentuan yang telah berlaku seperti yang tertera di dalam pasal 2 “Bahwa pihak pertama berkewajiban, menerima kunjugan pihak kedua atau sebaliknya, untuk mencurahkan kasih saying, mengajak jalan-jalan dan lain sebagainya.
Apabila kemudian hari terdapat perselisihan dan tidak di temukannya titik teang dalam perselisihan tersebut melalui musyawarah bersama keluarga maka dapat di selesaikan di kepaniteraan pengadilan agama.
Tidak ada komentar