Caption : Pj Walikota Pangkalpinang, Budi Utama
Penulis: Bangditya. (Wartawan Bangka Belitung)
OKEYBOZ.COM, PANGKALPINANG –
Penunjukan Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai staf khusus pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kota, kerap menimbulkan pertanyaan terkait etika dan aturan yang mengatur penerimaan gaji ganda.
Praktik ini semakin menjadi sorotan ketika ASN yang diangkat menjadi staf khusus menerima dua gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), baik dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Kota (Pemkot).
Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, pegawai negeri memiliki tanggung jawab untuk melayani publik secara profesional dan adil.
Namun, peraturan tersebut tidak secara spesifik mengatur mengenai status ASN yang diangkat sebagai staf khusus dan menerima dua sumber pendapatan.
Pasal 76 UU ASN mengatur tentang larangan bagi ASN untuk menerima hadiah, penghargaan, atau imbalan apapun yang berkaitan dengan jabatan yang bisa mempengaruhi kinerja atau bertentangan dengan kepentingan publik. Dalam konteks ini, ada potensi konflik kepentingan yang muncul ketika ASN memperoleh gaji dari dua institusi berbeda di bawah satu payung APBD.
Salah satu konsekuensi utama dari praktik penerimaan dua gaji dari APBD adalah potensi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip integritas dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dapat melakukan audit dan menginvestigasi apakah penerimaan gaji ganda tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jika ditemukan pelanggaran, ASN yang bersangkutan dapat dikenakan sanksi disiplin berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi dapat berupa peringatan, penurunan pangkat, hingga pemberhentian.