Raissa Nurjanah (4012411154), Mahasiswa Hukum Universitas Bangka BelitunOKEYBOZ.COM, OPINI –– Indonesia kembali diguncang oleh kasus korupsi besar yang melibatkan sektor sumber daya alam (SDA), khususnya pertambangan timah. Kasus dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin
Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk tahun 2015-2022 diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 271 triliun. Angka kerugian yang fantastis ini menjadikan kasus tersebut sebagai salah satu kasus mega korupsi terbesar dalam sejarah Indonesia.
Kasus ini bukan hanya menggambarkan betapa masifnya praktik korupsi di Indonesia, tetapi juga menyoroti kelemahan tata kelola sektor SDA yang selama ini menjadi andalan perekonomian nasional.
Terungkapnya kasus ini harus menjadi momentum bagi pemerintah dan seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola sektor SDA di Indonesia.
Anatomi Kasus Korupsi Timah
Kasus mega korupsi timah ini melibatkan kerja sama pengelolaan lahan PT Timah Tbk dengan pihak swasta yang dilakukan secara ilegal atau melawan hukum. Hasil pengelolaan tersebut kemudian dijual kembali kepada PT Timah Tbk sehingga berpotensi menimbulkan kerugian negara (Kejaksaan Agung RI, 2023).
Modus operandi seperti ini sebenarnya bukan hal baru dalam praktik pengelolaan SDA di Indonesia. Sudah sejak lama terjadi praktik “bagi-bagi” lahan konsesi pertambangan kepada pihak-pihak tertentu yang memiliki kedekatan dengan elite politik atau pejabat berwenang. Praktik ini tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan dan konflik sosial di wilayah-wilayah pertambangan.
Menurut Laode Muhammad Syarif, mantan Wakil Ketua KPK, pola korupsi di sektor SDA umumnya melibatkan kolusi antara pejabat publik, pengusaha, dan elite politik. “Mereka membentuk semacam ‘kartel’ yang menguasai rantai produksi dari hulu ke hilir, mulai dari perizinan hingga penjualan hasil tambang,” ujar Syarif (2022).
Dampak Korupsi terhadap Perekonomian dan Lingkungan
Kerugian negara sebesar Rp 271 triliun dalam kasus ini tentu bukanlah angka yang kecil. Untuk memberikan gambaran, jumlah tersebut setara dengan sekitar 8% dari total APBN Indonesia tahun 2023. Bayangkan berapa banyak program pembangunan, pendidikan, kesehatan, atau pengentasan kemiskinan yang bisa dibiayai dengan dana sebesar itu.
Namun, dampak korupsi di sektor SDA tidak hanya berhenti pada kerugian finansial semata. Menurut studi yang dilakukan oleh Peh et al. (2019), praktik korupsi dalam pengelolaan SDA seringkali berujung pada eksploitasi berlebihan terhadap sumber daya alam, yang pada gilirannya menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah.
Di sektor pertambangan timah, misalnya, eksploitasi yang tidak terkendali telah menyebabkan kerusakan ekosistem di wilayah-wilayah penghasil timah seperti Kepulauan Bangka Belitung. Lubang-lubang bekas tambang yang tidak direklamasi menjadi ancaman bagi keselamatan warga dan merusak landscape alam. Belum lagi pencemaran air tanah dan laut akibat limbah pertambangan yang tidak dikelola dengan baik.
“Korupsi di sektor SDA adalah kejahatan berlapis,” kata Nur Hidayati, Direktur Eksekutif Walhi (2021). “Selain merugikan keuangan negara, praktik ini juga mengorbankan hak-hak masyarakat atas lingkungan yang sehat dan berkelanjutan.”
Kelemahan Tata Kelola Sektor SDA
Terungkapnya kasus korupsi timah ini sekali lagi menunjukkan bahwa tata kelola sektor SDA di Indonesia masih sangat lemah dan rentan terhadap praktik-praktik koruptif. Beberapa faktor yang berkontribusi terhadap lemahnya tata kelola ini antara lain:
Urgensi Pembenahan Sektor SDA
Mengingat besarnya potensi kerugian negara dan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat, pembenahan sektor SDA menjadi sebuah keharusan yang tidak bisa ditunda lagi. Beberapa langkah strategis yang perlu diambil antara lain:
Pembelajaran dari Negara Lain
Dalam upaya pembenahan sektor SDA, Indonesia bisa belajar dari pengalaman negara-negara lain yang telah berhasil meningkatkan tata kelola sektor SDA mereka.
Norwegia, misalnya, dikenal dengan pengelolaan sektor minyak dan gasnya yang transparan dan akuntabel melalui Norwegian Petroleum Fund. Dana yang dihasilkan dari eksploitasi minyak dan gas dikelola secara profesional untuk kepentingan jangka panjang, dengan pengawasan ketat dari parlemen dan masyarakat sipil (Holden, 2013).
Botswana juga sering dijadikan contoh sukses dalam pengelolaan sumber daya alam, khususnya pertambangan berlian. Negara ini berhasil menghindari “kutukan sumber daya” (resource curse) melalui kebijakan fiskal yang hati-hati, investasi di sektor pendidikan dan kesehatan, serta diversifikasi ekonomi (Acemoglu et al., 2022).
Peran Berbagai Stakeholder
Pembenahan sektor SDA bukanlah tugas yang bisa diemban sendirian oleh pemerintah. Diperlukan kolaborasi dan sinergi dari berbagai pemangku kepentingan:
Tantangan ke Depan
Meskipun urgensi pembenahan sektor SDA sudah sangat jelas, implementasinya tentu tidak akan mudah. Beberapa tantangan yang harus diantisipasi antara lain:
Kasus korupsi timah Rp 271 triliun harus menjadi titik balik bagi Indonesia untuk melakukan pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola sektor SDA. Momentum ini tidak boleh disia-siakan. Diperlukan komitmen politik yang kuat, perencanaan yang matang, dan kolaborasi dari berbagai pihak untuk mewujudkan pengelolaan SDA yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan.
Jika berhasil, pembenahan ini tidak hanya akan menyelamatkan triliunan rupiah uang negara dari praktik korupsi, tetapi juga akan menjamin kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat dalam jangka panjang. Inilah saatnya bagi Indonesia untuk membuktikan bahwa kekayaan alam yang dimiliki benar-benar menjadi berkah, bukan kutukan.
Seperti yang pernah dikatakan oleh ekonom Jeffrey Sachs, “Sumber daya alam bukanlah takdir. Mereka bisa menjadi berkah atau kutukan, tergantung pada bagaimana kita mengelolanya” (Sachs, 2015). Kini, bola ada ditangan kita semua untuk memastikan bahwa kekayaan alam Indonesia benar-benar menjadi berkah bagi generasi saat ini dan mendatang.
Tidak ada komentar