Babak Baru Skandal Mega Korupsi PT Koba Tin, Penyidik Kejati Babel Geledah BNI Kelapa Gading

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Jul 2026 00:40 21

BANGKA TENGAH, OKEYBOZ.COM – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pascatambang bijih timah PT Koba Tin Tahun 2014-2025 terus bergulir. Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung dikabarkan melakukan penggeledahan di Kantor BNI Cabang Kelapa Gading, Jakarta. Rabu (1/7/2026).

Langkah tegas tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik menelusuri aliran dana dan mengumpulkan alat bukti dalam perkara yang diduga merugikan keuangan negara.

Berdasarkan informasi yang beredar, penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan transaksi keuangan serta aktivitas pengelolaan dana pascatambang PT Koba Tin. Namun hingga berita ini diterbitkan, Kejati Babel belum mengungkap secara rinci jenis dokumen maupun pihak yang menjadi fokus pendalaman dalam penggeledahan tersebut.

Sebelumnya, Kejati Babel telah menyampaikan bahwa penyidikan perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pascatambang bijih timah PT Koba Tin periode 2014 hingga 2025. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak yang berkaitan dengan program CSR, reklamasi, serta pengelolaan dana pascatambang perusahaan tersebut.

Kasus ini ditangani berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor PRINT-73/L.9/Fd.2/01/2026 tertanggal 5 Januari 2026. Penyidik masih terus mendalami berbagai dokumen, aliran dana, dan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi mengenai adanya penetapan tersangka baru maupun besaran pasti kerugian negara dalam perkara tersebut. Proses penyidikan masih berlangsung dan Kejati Babel menegaskan pengusutan dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sesuai alat bukti yang diperoleh.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!