Polda Sumsel Bongkar Dugaan Pembobolan Kredit Bank BUMN Rp90 Miliar, 15 Orang Jadi Tersangka

waktu baca 1 menit
Rabu, 1 Jul 2026 13:40 32

PALEMBANG, OKEYBOZ.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Selatan mengungkap dugaan penyalahgunaan fasilitas kredit post financing di salah satu bank BUMN yang menyebabkan kerugian sekitar Rp90 miliar.

Kasus yang terjadi pada 2022–2023 itu melibatkan 10 debitur yang diduga menggunakan dokumen proyek tidak sesuai fakta untuk memperoleh pencairan kredit. Dana yang dicairkan kemudian ditarik atau dipindahkan ke sejumlah rekening hingga kredit menjadi macet.

Penyidikan yang dimulai sejak Juni 2024 telah memeriksa 48 saksi dari pihak perbankan, perusahaan terkait, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan ahli hukum pidana. Hasilnya, penyidik menetapkan 15 orang sebagai tersangka yang terdiri dari oknum pegawai bank, direktur perusahaan, dan pihak lain yang diduga terlibat. Tiga tersangka telah ditahan, sementara penyidikan terhadap tersangka lainnya masih terus berjalan.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel AKBP Listiyono Dwi Nugroho mengatakan penyidikan dilakukan secara profesional untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab. Sementara Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam menjaga integritas sektor perbankan dan melindungi keuangan negara.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perbankan serta Pasal 55 dan Pasal 64 KUHP dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun. (*)

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!