Dugaan Mega Korupsi PT Koba Tin, Kejati Babel Telusuri Pencairan Dana Pascatambang dan Dugaan CSR Fiktif

waktu baca 2 menit
Rabu, 1 Jul 2026 20:47 10

BANGKA TENGAH, OKEYBOZ.COM – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Bangka Belitung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana Jaminan Pascatambang (Jamtup) PT Koba Tin. Penyidik kini mendalami dugaan pencairan dana pascatambang secara sepihak serta dugaan penyaluran dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang diduga fiktif.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, dana Jaminan Pascatambang PT Koba Tin yang ditempatkan di Bank BNI sejak 2011 sebesar sekitar USD16,73 juta. Hingga September 2024, setelah pencairan resmi sekitar USD8,72 juta untuk reklamasi, masih tersisa sekitar USD8,01 juta.

Namun, penyidik menduga terjadi pencairan dana dalam jumlah besar pada 2023–2024 menggunakan cek bank tanpa persetujuan maupun sepengetahuan Kementerian ESDM. Dugaan tersebut kini menjadi fokus penyidikan untuk menelusuri mekanisme pencairan, aliran dana, dan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dalam penyidikan, Tim Pidsus Kejati Babel telah menggeledah Kantor BNI Cabang Kelapa Gading, Jakarta, dan menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan penyimpangan dana CSR. Sejumlah warga yang pernah mengajukan proposal bantuan mengaku dimintai keterangan sebagai saksi. Mereka menyebut proposal mereka tercatat telah direalisasikan dalam administrasi, namun bantuan tersebut tidak pernah diterima.

Penyidik juga memeriksa saksi dari Kementerian ESDM serta mendalami dugaan keterlibatan unsur perbankan, kurator, dan pihak lain yang memiliki kewenangan dalam pengelolaan dana Jamtup PT Koba Tin.

Hingga kini Kejati Babel belum menetapkan pihak yang bertanggung jawab. Penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa berdasarkan alat bukti yang sah.

Sementara itu, Unggahan.id telah meminta konfirmasi kepada Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung RI terkait perkembangan penyidikan. Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan yang diberikan.

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    LAINNYA
    error: Content is protected !!