Artika lestari dari jurusan hukum universitas Bangka BelitungOKEYBOZ.COM, OPINI –– Indonesia adalah negara yang terkenal dengan kekayaan sumber daya alam yang salah satunya adalah tambang.Indonesia juga termasuk ke dalam 10 negara penghasil tambang terbesar didunia (batu bara,emas,timah,minyak bumi) dan pertambangan juga merupakan salah satu sumber pendapatan utama bagi pemerintah indonesia.
Menurut Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU No. 4/2009) yang mengatur tahapan-tahapan yang diperlukan dalam kegiatan pertambangan termasuk perizinan, pelaksanaan eksplorasi, studi kelayakan, dan pasca tambang. Dan di dalam undang-undang ini juga mengedepankan pentingnya aspek lingkungan pengelolaan yang berkelanjutan serta tanggung jawab sosial perusahaan (corporate social responsibility,CSR) untuk masyarakat dalam meminimalisir dampak negatif dari kegiatan yang dilakukan oleh pertambangan bagi masyarakat sekitar dan lingkungan.
Dengan adanya pertambangan banyak membawa dampak positif antara lain membuka lapangan pekerjaan,meningkatkan pendapatan negara,dan pemenuhan kebutuhan sumber daya bagi masyarakat
Namun tidak bisa dipungkiri bahwa pertambangan juga membawa dampak negatif seperti pencemaran lingkungan dan kerusakan tanah.
Pertambangan membawa banyak dampak bagi kehidupan baik itu dari segi positif dan negatif.maka dari itu dalam kegiatan pelaksaan tambang juga harus diimbangi dengan penerapan regulasi yang ketat,reklamasi yang konsisten, teknologi ramah lingkungan, keterlibatan masyarakat, dan pelaksanaan pascatambang yang tepat, sehingga dampak negatif pertambangan bisa diminimalisir.Jadi Kesimpulanya dampak pertambangan tergantung dari cara manusia dalam mengelolanya hasil tambang tersebut.
Tidak ada komentar