Candaan yang Merusak Mental Dianggap Hal Biasa oleh Banyak Orang

Headline500 views
Bagikan

Perbuatan body shaming dapat dikenai tindakan pidana yang dilakukan oleh seorang dalam KUHP Pasal 315 tentang menyatakan bahwa setiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis, dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu atau pidana denda paling banyak Rp4.500. Dan UU ITE Pasal 27 ayat (3) tentang menyebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan mentransmisikan membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik, Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik, diancam dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp750 juta. Ini berlaku jika tindak pidana tersebut dilakukan melalui media sosial.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *